Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Sidang gugatan praperadilan dengan termohon Dirkrimsus Polda Kalsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda mendengarkan keputusan halim,Selasa (27/2/2024).
Dalam putusannya Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon Dr Sabri Noor Herman SH MH, yang melakukan gugatan praperadilan karena merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya terkait bongkar muat batubara, bukanlah ranah pidana melainkan perdata.
Usai putusan persidangan, kuasa hukum kepada awak media mengatakan dalam penetapan awal, bahwa saksi itu tidak mengetahui adanya hak gadai ataupun sewa dalam kasus ini.
“Pada dasarnya saksi itu orang yang mengetahui, mengalami, adanya perbuatan Pidana. Namun apabila tidak pernah itu bisa dikatakan bukan Saksi, “kata Sabri.
Meski demikian,keputusan hakim yang menolak praperadilan di hormati pihaknya,yang diajukan atas dasar adanya bukti Formal dari keterangan saksi serta ahli yang mengacu kepada pokok perkara tersebut. Selain itu salah satu dari tiga orang kliennya yang terlibat sempat dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian.
Diketahui, tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan Pasal 404 KUHPidana tentang pengalihan alat berat.
Sabri menjelaskan lebih lanjut, bahwa awal mulanya gugatan praperadilan karena merasa kasus yang menjerat ketiga kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata.
Karena sebagaimana dengan Pasal 404 KUHPidana yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi unsur, disitu tidak ada gadai, ataupun sewa menyewa.
Sabri mengatakan,kliennya mendapatkan kontrak kerjasama terkait bongkar muat batubara dengan pelapor.
Kemudian pada perjalanannya, batubara yang dimuat ke tongkang milik pelapor tidak ada lagi kejelasan, kemudian klien memindahkan alat berat ke tempat lain.
Pindahnya alat berat seperti crain dan lainnya itulah yang menjadikan laporan pelapor dengan Pasal 404, padahal semua alat itu milik kliennya.