Merdekanusantara.com, Majalengka – Kementrian Agama Kabupaten Majalengka menggelar pengarahan dan persiapan PPDB Satuan Pendidikan Mu’adalah Tahun Ajaran Baru 2022/2023 bertempat di Pesantren Almadani Cikalong, Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (28/06/2022).
Pesantren Almadani Cikalong Majalengka merupakan salah satu Pesantren di Majalengka yang menerapkan Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM), seperti yang dikutip dari Pesantrenmuadalah.id, Pesantren Muadalah (Pendidikan Muadalah) adalah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
Pimpinan Pesantren Almadani Cikalong Majalengka Dr. KH. Endi Suhendi, MA mengatakan, Alhamdulillah Almadani saat ini sudah Mu’adalah, kami sangat bersyukur dengan selesainya rangkaian prosedur pengajuan Satuan Pendidikan Mua’dalah ke Kemenag.
“Hari ini kami kedatangan tim dari Kemenag Kabupaten Majalengka dengan tujuan untuk pengarahan dan persiapan PPDB Satuan Pendidikan Mu’adalah,” ungkapnya.
Sebagai Pesantren Muadalah, Almadani memiliki konsep pesantren formal yang statusnya sama dengan pendidikan formal lainnya karena walaupun pondok pesantren tersebut tidak mengikuti kurikulum Kemdikbud (SD, SMP, SMA) atau kurikulum Kemenag (MI, MTs, MA) akan tetapi lulusan pondok pesantren tersebut dapat diterima (diakui) di perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.
Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ula dan/atau satuan Pendidikan Muadalah wustha.
Sedangkan Pendidikan Muadalah yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya.
Jenjang Pendidikan Muadalah dapat juga diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan.
Dengan muadalah di dalam negeri (Indonesia) santri lulusan pondok pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (kuliah di perguruan tinggi negeri/swasta) atau jika berhenti di tengah jalan (keluar) tetap dapat melanjutkan ke SMP/MTs atau SMA/MA.
Tidak hanya lulusan pesantren yang diakui oleh pemerintah, pendidik atau guru-guru dari pesantren muadalah pun mendapatkan hak yang sama seperti guru-guru dari sekolah formal lainnya. (red)