Dua Perkara Disangka Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Dua Perkara di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative .

Penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,DR. Fadil Zumhana berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh PLT Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ahmad Yani SH MH beserta pegawai Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan yang berlangsung secara virtual. Senin (04 /09/2023).

Adapun perkara yang dihentikan yaitu : Pertama perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD TONI Als TONI Bin H. PANSYAH disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Perkara sebagaimana yang dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:;Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara keluarga korban dengan tersangka / keluarga tersangka.

Tersangka masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga, semenjak Covid-19 tersangka sudah diberhentikan dari pekerjaannya dan hingga saat ini tersangka belum memiliki pekerjaan tetap dan layak.

Adanya pemberian uang tali asih atau santunan dari keluarga tersangka dan perusahaan tempat tersangka bekerja kepada keluarga korban.

Perkara yang kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara juga yakni atas nama terdakwa RISKI Bin Alm. JUHANSYAH yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Perkara ini telah telah terpenuhi Syarat Penghentian Tuntutan Beradasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 yaitu :
1. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara keluarga korban dengan tersangka / keluarga tersangka.
3. Tersangka masih berusia muda dan menjadi tulang punggung keluarga.
4. Adanya pemberian uang tali asih atau santunan dari keluarga tersangka kepada keluarga korban.

(mn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *