Mengenalkan Restorative Justice Kepada Guru Dan Tenaga Pendidik Di SMKN 2 Marabahan

Merdekanusantara.com,Barito Kuala – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati )Kalimantan Selatan(Kalsel) telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Terpadu yang merupakan program dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penerangan Hukum ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik di SMKN 2 Marabahan. Senin (11 /09/ 2023).

Materi mengenai Restorative Justice disampaikan kepada guru dan tenaga pendidik. Restorative Justice merupakan suatu penyelesaian perkara yang tidak menitikberatkan hukuman dengan melibatkan pelaku dan korban kepada guru serta tenaga administrasi SMKN 2 Marabahan Kabupaten Barito Kuala provinsi Kalsel.

Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Bapak Yuni Priyono, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Narasumber memaparkan mengenai Restorative Justice yang merupakan pemulihan keadilan dengan tujuan mendapatkan putusan hukum yang adil atau mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Restorative Justice yang disampaikan kepada guru serta tenaga pendidik ini juga berkaitan dengan perilaku penyimpangan di lingkungan sekolah. Perilaku penyimpangan yang biasanya melibatkan siswa-siswi sekolah terlebih sampai ke tindak pidana, berkaitan erat dengan Restorative Justice. Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan untuk kasus perkara pada anak-anak di lingkungan sekolah.

Selain itu, dalam pemaparan dari narasumber juga terdapat dasar-dasar hukum dari Restorative Justice, Syarat penghentian penuntutan, Tata-tata cara perdamaian, prosedur penyelesaian, dan lainnya yang berkaitan dengan Restorative Justice. Tenaga pendidik serta guru selaku audiens dalam kegiatan kali ini terlihat antusias dalam pemaparan narasumber. Audiens juga aktif dalam bertanya, menanggapi, memberikan respon dan lainnya. Masih ada beberapa orang yang merasa kurang mengerti dan memilik kebingungan mengenai Restorative Justice sehingga mereka bertanya dan kemudia menemukan jawaban serta solusi dari narasumber.

Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana atau kasus perkara yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah.

Narasumber diakhir penyampaian kepada peserta menginformasikan tentang akan dibuka penerimaan CPNS dengan Jumlah 7.846 formasi, Calon Jaksa sebanyak 2.000 formasi, kemudian Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 formasi, lalu ada Petugas Barang Bukti 1.146 formasi, serta Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.

(mn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *