Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Tangerang: Dukung Bacaleg Indra Jaya Menuju ke Senayan Pemilu 2024

Merdekanusantara.com, Kabupaten Tangerang – Dukung mendukung dalam pemilu wajar saja tapi bukan asal dukung mendukung, paling tidak, kita lihat dalam kehidupan sehari-hari nya sejauh mana caleg tersebut bersosialisasi dengan masyarakat, makanya pada pemilu 2024, Yakub ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai Nasdem Kabupaten Tangerang Mendukung Bacaleg DPR RI Indra Jaya maju ke Senayan pada Pemilu 2024, ucapnya di kantor DPD partai Nasdem Kabupaten Tangerang pada wartawan Merdeka Nusantara, Ruko Maisonette W 05 No.97, Jl. Villaggio Boulevard Timur, Villaggio, RW.010, Ciakar, Kec. Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Yakub bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang dari  partai Nasdem, Indra Jaya, ST., SH. caleg DPR RI partai yang sama, Indra layak dan wajib kita dukung, karena selama jadi ketua umum ormas berskala nasional sampai sekarang, dengan program, Jumat berkah, santunan anak yatim, membantu korban banjir yang terjadi di Banten, Jawa Timur, Pasaman Sumatera Barat, selanjutnya Pendidikan kuliah gratis, hal tersebut dilakukan 4 tahun yang lalu sampai sekarang, bukan karena mau caleg saja, tapi memang tertanam jiwa sosial yang cukup tinggi dan peduli sesama,” terangnya.

Di tempat yang berbeda Drs. Alfismon Anwar, MM selaku sekretaris relawan pemenangan Indra Jaya mengucapkan terimakasih atas dukungannya, insyaallah kami menghimbau dan mengajak team relawan Indra Jaya yang tinggal di Kabupaten Tangerang untuk mendukung Yakub bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang, dengan bersenergi Insyaallah partai Nasdem makin jaya, Anies Baswedan calon presiden bisa menang mutlak,” ungkapnya.

Selanjutnya Remon mengatakan mengenai putusan perdata, yang dibacakan pada Kamis (02/03) ini, telah menimbulkan gelombang kritikan, mulai KPU hingga pengamat hukum, yang intinya menilai putusan itu “tidak tepat” atau “cacat”.

“Majelis hakim PN Jakpus memutuskan hal itu dalam perkara perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan pihak tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) hal tersebut kita kesampingkan, jangan terpengaruh oleh keputusan tersebut karena dalam undang-undang mengatakan pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali,” tutupnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *