Merdekanusantara.com,Jakarta – Pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) RI, baik melalui JAMpidsus maupun JAMintel dimintai pantau kasus “Perjadin” (Perjalanan Dinas) di DPRD Kabupaten Banjar, jilid I maupun Jilid II serta didesak tetapkan tersangkanya.Ini disampaikan massa oleh LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat Aksi massa di Kejaksaan Agung RI, Kamis (10/8/2023)
Dikomando Ketua KAKI Kalsel, H A Husiani, bergabung dengan massa KAKI perwakilan di Jakarta, sampaikan aspirasi dengan melakukan orasi dan menyampaikan sikap secara tertulis yang diterima oleh pihak Puspenkum (Pusat Penerangan dan Hukum) Kejagung RI, kemudian berjanji akan diteruskan ke pimpnan tertinggi.
“Kita minta kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI, segera tetapkan tersangka.Karena pengembalian kerugian Negara tidak menghapus unsur tindak pidana.Karena oknum DPRD Banjar baik jilid 1 dan jilid II, sama saja orangnya dan ini semua demi kebersamaan hukum di mata masyarakat,” ucap A Husiani.
Diketahui sebelumnya kasus dugaan penyimpangan dana Perjadin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020 – 2021 statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan SH MH menyebut saat ini statusnya masih menunggu hasil resmi Kejagung RI.
Menurutnya berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, bahwa benar adanya ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021.
Sisi lain, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, jelaskan kalau pihaknya juga telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan.
“Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi.Sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah,” tambah Rudy.
Diketahui besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp 38 miliar.
“Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy.
(mn)