Undang Undang Pemerintahan Digital Menjawab Tantangan Dunia Modern

Merdekanusantara.com,Jakarta – Ketua Badan Kerjasama Parlemen DPD RI Gusti Farid Hasan Aman mengatakan undang undang pemerintahan digita menjawab tantangan dunia modern

Seperti yang dikutip dalam akun Instagram gtfarid.official,Farid menjelaskan pemerintahan elektronik menjadi hal yang tidak terhindarkan dengan kemajuan teknologi. Pemerintahan elektronik menyasar pada tiga kluster, yaitu pemerintah digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Menurutnya inovasi teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Hal ini sudah dirintis di berbagai daerah di Indonesia dengan konsepnya masing-masing. Undang-undang ini nantinya menjadi payung hukum tentang ekosistem digital nasional”,jelas anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan.

Masalah seperti perlindungan data nasional, otentifikasi dokumen online, sistem pembayaran non tunai, dan kejahatan digital memerlukan payung hukum berupa undang-undang.

Kesiapan pemerintah elektronik bukan hanya bersumber pada kesiapan pemerintah, ada banyak pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan. Undang-undang ini penting untuk mengawal setiap pemangku kepentingan tersebut,jelasnya.

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyusun RUU tentang Pemerintahan Digital,pungkas Farid.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *