Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Rangkasbitung terkait Dugaan Wanprestasi

Merdekanusantara.com,Lebak -Suami anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI-P berinisial AW digugat ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi komoditas telur dan beras.Ekonomi Banten

Gugatan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Raden Elang Mulyana Law Office selaku kuasa hukum Dr Harits Hijrah Wicaksana terhadap H Agus R Wisas selaku Direktur PT Banten Investama Global.

Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan gugatan diajukan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban pengembalian modal investasi beserta keuntungan sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

“Klien kami telah menyetorkan dana investasi sebesar Rp 212 juta untuk usaha komoditas telur dan beras. Namun hingga saat ini pengembalian modal maupun keuntungan tidak pernah direalisasikan,” kata Raden Elang dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama investasi tersebut dibuat dalam dua perjanjian pada 24 Februari 2021 dan 1 Maret 2021.

Menurutnya, dana investasi yang diserahkan penggugat terdiri atas Rp120 juta untuk investasi komoditas telur dan Rp 92 juta untuk komoditas beras.

Dalam perjanjian tersebut, kata dia, modal investasi beserta keuntungan dijanjikan akan dikembalikan setiap awal bulan.

Namun, hingga memasuki tahun kelima, kewajiban itu disebut belum juga dipenuhi oleh tergugat.

Raden Elang mengungkapkan, sejak 2022 hingga 2024, tergugat beberapa kali menjanjikan pengembalian dana setelah momentum politik tertentu, mulai dari Pemilu 2024, pelantikan anggota DPRD, hingga Pilkada 2024.

“Tergugat juga sempat menjanjikan pembayaran secara bertahap sebesar Rp 25 juta per bulan, tetapi janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi dan somasi yang dilayangkan pada 18 Maret, 1 April, dan 14 April 2026.

Akan tetapi, langkah tersebut disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian investasi tersebut sah menurut hukum serta menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

Penggugat juga meminta tergugat dihukum untuk mengembalikan modal investasi sebesar Rp212 juta dan membayar kerugian immaterial senilai Rp500 juta.

Raden Elang menegaskan, gugatan tersebut diajukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak kliennya.

“Gugatan ini kami ajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialami klien kami selama lebih dari lima tahun,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, H. Agus R. Wisas belum memberikan tanggapan substantif terkait gugatan tersebut.

“Silahkan hubungi pengacara saya,” ujarnya singkat.***

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *