MERDEKANUSANTARA.COM, CILACAP – Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dalam setiap pelayanan menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidaak sedikit.
Menurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr. Ary Windy Hardanu, mengatakan dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3, diharapkan kepada selurug Puskesmas diharuskan bisa menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3, kata Ari ( 24/1/2025).
“Pengelolaan limbah medis B3 sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 agar tidak menimbulakn kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, ‘ kata Ari.
Menurut PP No.22 Tahun 2021 sudah dijelaskan dna diatur, pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan penetapan, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan limbah B3.
“Berdasarkan karakteristiknya limbah medis B3 Puskesmas merupakan limbah infeksius, sumber limbah B3 Puskesmas yaitu sumber spesifik umum diantaranya limbah infeksius, obat kedarluasa, bahan kimia kadarluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dan peralatan medis mengandung logam berat seperti merkuri, cadmium dan sejenisnya, ” beber Ari.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan juga menegaskan agar seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Cilacap bisa mengolah limbah medis sesuai SOP yang ada, dan bekerjasmaa dengan pihak ke tiga yang sudah ditunjuk. (Juna)