PGCN: Konfederasi Guru Kemenag Jadi Langkah Bersama Perjuangkan Kesejahteraan Guru

Merdekanusantara.com,Jakarta – Sebanyak 36 organisasi profesi guru dari berbagai unsur pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sepakat membentuk Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Indonesia sebagai wadah perjuangan bersama demi mewujudkan guru yang lebih sejahtera, profesional, dan bermartabat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan nasional yang berlangsung di Hotel Lumire, Jakarta, pada 7–8 Mei 2026. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Simposium Guru Nasional yang digelar pada 28 April 2025, yang sebelumnya merekomendasikan pembentukan forum komunikasi antarorganisasi profesi guru di lingkungan Kementerian Agama.

PGCN menilai forum tersebut menjadi momentum penting dalam sejarah perjuangan organisasi profesi guru nasional. Melalui konfederasi ini, berbagai organisasi profesi bersepakat memperkuat silaturahmi, sinergi, kolaborasi, serta menyatukan aspirasi guru tanpa membedakan status ASN, PPPK, maupun non-ASN.

Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati nama organisasi, yakni Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Indonesia, sekaligus membahas pembentukan struktur kepengurusan nasional yang akan disusun lebih lanjut.

Selain mengawal hasil Simposium Guru Nasional, konfederasi juga akan fokus memperjuangkan sejumlah isu strategis pendidikan. Salah satu agenda utama ialah mengawal realisasi kuota PPPK sebanyak 630.000 guru yang telah dicanangkan Kementerian Agama dan disampaikan langsung oleh Menteri Agama saat pembukaan Simposium Guru Nasional.

Tidak hanya itu, rapat juga membahas berbagai persoalan penting lainnya, antara lain pengangkatan ASN bagi guru madrasah, penyesuaian tunjangan inpassing berdasarkan masa kerja dan sistem penggajian yang lebih profesional, penyelesaian diskriminasi passing grade guru, peluang guru madrasah swasta menjadi PPPK, hingga persoalan jenjang karier guru di lingkungan Kemenag maupun pemerintah daerah.

PGCN menilai pembentukan konfederasi ini merupakan langkah besar dalam perjuangan kolektif guru Indonesia. Selama ini, organisasi profesi guru dinilai masih bergerak secara parsial. Dengan bersatunya 36 organisasi profesi guru dalam satu wadah, konfederasi diyakini akan memiliki kekuatan dan daya tawar yang lebih besar dalam memperjuangkan aspirasi guru nasional.

Dalam rapat perdana konfederasi, juga mengemuka sejumlah skenario perjuangan terkait regulasi PPPK 630.000 guru. Salah satunya ialah wacana melakukan uji materi Undang-Undang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alternatif yang dinilai lebih cepat dibandingkan revisi maupun pembentukan undang-undang baru.

Konfederasi juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah inpassing dan tersertifikasi, menyelesaikan persoalan guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta mendukung berbagai program organisasi profesi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.

Semangat kebersamaan ini diharapkan menjadi awal perjuangan kolektif demi terwujudnya guru Indonesia yang lebih sejahtera, berkeadilan, profesional, dan bermartabat.

Ketua Umum PP PGCN, Pangeran Gusti Surian, menyampaikan bahwa pembentukan konfederasi diharapkan mampu menyatukan langkah organisasi profesi guru dalam memperjuangkan kesejahteraan dan masa depan guru Indonesia.

Menurutnya, apabila berbagai aspirasi guru telah terakomodasi dalam konfederasi, maka perjuangan tidak lagi dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan melalui gerakan bersama yang lebih kuat, terarah, serta memiliki daya tawar yang lebih besar dalam memperjuangkan kepentingan guru nasional.

Terkait rencana aksi pada 20 Mei 2026 di DPR RI yang akan dilakukan sejumlah organisasi profesi guru, PGCN menyatakan tidak akan bergerak dan hanya mengikuti langkah bersama Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kemenag Indonesia dalam satu komando perjuangan.

Indra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *