Merdekanusantara.com,Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima pengaduan kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim tentang dugaan pelanggaran kode etik seluruh anggota Komisioner Bawaslu pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024 diterima dan dinyatakan memenuhi syarat oleh DKPP, Jumat (10/1/2025).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pengaduan paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim dengan nomor pengaduan 408-P/L-DKPP/XII/2024. Isi pengaduan menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik seluruh Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar.
Kelima anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang terlapor atau teradu :.
1. Muhammad Hafizh Ridha (Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar)
2. Ramliannor (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar)
3. Muhaimin (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar)
4. Muhammad Syahrial Fitri (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar)
5. Wahyu (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar)
Hasil verifikasi DKPP terhadap pengaduan atau laporan Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim melalui kuasa Muhammad Rusdi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Muhammad Rusdi, kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim saat dikonfirmasi membenarkan di lansir Kantor Berita Kalimantan, bahwa pengaduan pihaknya tentang dugaan pelanggaran kode etik seluruh Komisioner Bawaslu Banjar tersebut dinyatakan MS oleh DKPP.
“Ya benar, DKPP telah melakukan verifikasi administrasi atas pengaduan kami tersebut dan dinyatakan DKPP memenuhi syarat atau MS untuk disidangkan,” tegas Muhammad Rusdi.
Menurut Muhammad Rusdi,,saat ini pihaknya menunggu jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik dari DKPP.
“Setelah dinyatakan MS oleh DKPP, kini tinggal menunggu jadwal persidangan dugaan pelanggaran kode etik seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar dari DKPP. Kami tentu berharap mereka yang melanggar kode etik dan merugikan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim untuk dipecat,” pungkas Muhammad Rusdi.(*)