Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara virtual,Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum DR. FADIL ZUMHANA meenyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (07/08/2023).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa penghentian penuntutan yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana tersebut yaitu sebanyak 5 (lima) perkara.
Pertama perkara atas nama terdakwa MUSTAWAN Ais AGAM Bin ARBAIN Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kedua perkara atas nama terdakwa MULYONO Bin MASKUIN Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut.Ketiga perkara atas nama terdakwa USKURI Bin SUPIDI Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Laka Lantas berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.Keempat adalah perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD RAPIANI Als UTUH Bin MASRANI (Alm) pasal 351 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Balangan.Dan yang terakhir yakni perkara atas nama terdakwa M. SAFRUDIN NOOR Bin SAMSURI Pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.
Perkara sebagaimana yang dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhi syaratnya.Bahwa syarat Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancama dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
3. Memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan.
(mn)