Komisi III DPR Minta Polisi Gunakan Pendekatan Restorative Justice Tangani Kasus Bentrokan Antar Pekerja di PT GNI

Merdekanusantara.com,Jakarta – Penetapan 17 tersangka tenaga kerja lokal paska bentrokan antar pekerja di PT Gunbsuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sabtu (14/1/2023),di harapkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) gunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikannkasus bentrokan tersebut.

Hal ini tegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam kunjungan kerja spesifik usai rapat bersama Polda Sulteng di Aula Rupatama Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (19/1/2023).

“Kawan-kawan dari Komisi III meminta Kapolda Sulteng menangani kejadian ini dengan pendekatan restorative justice,” kata Pangeran yang memimpin Kunjungan Kerja spesifik Komisi III DPR RI

Menurut Pangeran, setiap sebuah kejadian tentu saja ada sebab yang melatarbelakanginya. Sementara PT GNII perusahaan smelter besar dengan risiko tinggi seharusnya zero accident.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dimasa datang dan sepenuhnya penanganan terkait hukum kami serahkan kepada Kapolda,” ujar Pangeran legislator asal Daetah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan I.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendoakan agar suasana diperusahaan tersebut kembali kondusif pasca bentrokan,dan untuk kasus pembunuhan WNA dan WNI tetap harus di proses sesuai ketentuan yg berlaku,dimana ada korban 2 orang 1 WNA dan 1 WNI.

Sebelumnya, Kapolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan 17 tersangka dalam bentrokan antara ratusan pekerja di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Bentrokan tersebut mengakibatkan meninggalnya tiga karyawan PT GNI.

Dari hasil penyidikan polisi, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara 1 tersangka lainnya terkait pembakaran dan dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini 17 tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak 16 Januari 2023.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *