Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Kuasa Hukum PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Ahmad Junaidi membantah pihaknya ada intervensi dalam kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang antara kliennya melawan eks karyawannya Afandi Susilo Alias Koh Apek.
Oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi terdakwa Koh Apek dalam kasus ini divonis lima tahun enam bulan.
Kuasa hukum PT SBS,Ahmad Junaidi juga mengapresiasi ketegasan penegak hukum dalam kasus ini,sehingga menepis anggapan Affandi Susilo tak tersentuh hukum.
Pernyataan apresiasi pada aparat penegak hukum ini di sampaikannya pada sejumlah wartawan di Banjarmasin pada rabu siang terkait tudingan terpidana,termasuk soal penyebutan kapal yang jadi barang bukti adalah ilegal dan tak ada pajak.
Kendati vonis pada terdakwa Apek lebih ringan di bandingkan tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara,Ahmad Junaidi menegaskan vonis 5 tahun 6 bulan itu murni keputusan hakim tanpa intervensi siapapun.
Ahmad Junaidi kuasa hukum PT SBS juga membantah pernyataan terpidana yang menyudutkan pihak kepolisian Jambi dalam kasus ini.
Kasus Ko Apek atau Affandi Susilo ini sempat menyita perhatian publik,apalagi ada hubungan dekat antara ko Apex dengan artis Dinar Candy yang beberapa kali nampak juga berkomentar soal kasus ini.
Di kasus yang menjadikan Ko Apek sebagai tersangka,itu ko Apek di nyatakan hakim bersalah terhadap pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang PT SBS tempatnya bekerja
Junaidi juga menyebut tengah bersiap menghadapi Ko Apek dalam kasus lain yang melibatkannya.
(VAE)