Ketua BKSP DPD RI Minta MK Refleksi Ulang Atas Penolakan Gugatan UU Pemilu Pasal 222

Merdekanusantara.com,Jakarta – Ketua Badan Kerjasama Parlemen DPD RI Gusti Farid Hasan Aman angkat bicara terkait di tolaknya gugatan DPD RI atas pasal 222 UU Pemilu,oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk merefleksikan ulang tentang penolakan gugatan DPD RI terkait Pasal 222 UU Pemilu. DPD Ri menginginkan adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen menjadi 0 persen,”tegas Farid.

Menurutnya penurunan ambang batas yang di ajukan merupakan hasil dari serapan aspura masyarakat terutama di daerah.

“Penurunan presidential threshold ini menurut kami sangat berdampak positif pada keterwakilan rakyat dalam Pilpres mendatang.Kami menghimpun aspirasi daerah dan salah satu bentuk aspirasi masyarakat daerah adalah hal ini”,jelas Anggota DPD RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut Farid menjelaskan seperti di kutip dari akun instagram gtfarid.official,minggu (17/7/2022),selama ini calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan koalisi besar partai politik di parlemen. Padahal, hanya demi memenuhi aturan ini, partai cenderung dapat menjadi koalisi yang pragmatis.

Keterbatasan calon presiden dan wakil presiden menjadi isu penting yang harus dipertimbangkan. Aspirasi masyarakat yang telah diserap oleh setiap partai politik juga dapat dipinggirkan demi kepentingan oligarki politik dan ekonomi.

Kamu berkeyakinan bahwa Presidential Threshold membatasi dan mempersulit calon presiden maupun presiden terpilih nantinya untuk mewujudkan aspirasi rakyat,kata farid . *

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *