Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali gelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pemberi suap di Dinas PUPR Provinsi Kalsel terkait 3 paket proyek yakni pekerjaan Lapang Bola, Kolam Renang, dan kantor Samsat Terpadu yang berakhir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu.
Sidang kali ini dia agendakan pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jumat (17/1/2025).
Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 11 orang saksi selama dua hari ini Kamis dan Jum”at,5 orang di antaranya merupakan ASN dari Pemprov Kalsel dan ada 6 orang dari swasta.
ASN Pemprov Kalsel yang di hadirkan sebagai saksi yakni Sekdaprov Kalsel, Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Karo Pengadaan Barang dan Jasa, Staf Pegawai Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dan Pegawai Honorer di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
Sementara 6 orang saksi dari swasta yaitu, ada 4 orang selaku pemilik perusahaan, yang mana perusahaannya telah dipinjam oleh terdakwa Sugeng Wahyudi, dan ada 2 orang lagi yakni pemilik rekening bank mandiri yang diminta oleh terdakwa Andi Susanto untuk mengambil dan mencairkan uang sebesar 250 juta, dan yang satunya lagi dari pegawai bank kalsel.
Sidang pemeriksaan saksi dipimpin oleh hakim Cahyono Riza, SH. MH selak ketua, dan Indra M. Vidi, SH. MH dan Arif Suwarno, SH. MH hakim anggota.
Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pemberi suap oleh JPU KPK didakwakan dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian sidang perkara tersebut oleh majelis hakim tipikor Banjarmasin ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 23 Januari dan Jum”at 24 Januari 2025 dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi saksi.
JPU KPK akan kembali menghadirkan 8 sampai 9 orang saksi lagi pada sidang berikutnya..