Merdekanusantara.com, Cilacap – Bupati Cilacap Sayamsul Aulia Rahman menegaskan bagi kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek APBD Cilacap Tahun Anggaran 2025 harus mengikut sertakan para pekerjanya di dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Syamsul usai menyerahkan SPMK kepada kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Selasa (17/6).
” Wajib bagi kontraktor untuk mengikut sertakan para tenaga kerjanya ke dalam BPJS ketenaga kerjaan, dan harus segera dibayar di muka sebelum melaksanakan kegiatan, ” tegasnya.
Menurut Syamsul, sangat penting bagi para pekerja untuk dimasukan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan kita Pemerintah Daerah Cilacap akan melakukan pengecekan secara langsung, agar kita bisa memastikan apakah para pekerja sudah dimasukan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan apa belum, pungkasnya.
Sementara itu, Rulli Jaya Santika, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja.
“Manfaat utamanya meliputi Jaminan Kecelakana Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ” jelas Rulli.
Dalam kegiatan sehari – hari resiko kecelakan kerja sampai dengan kematian bisa menimpa siapapun, Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tambah Rulli.
Rulli juga menyampaikan terimakasihnya kepada Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman yang sudah memeberikan imbauan dan arahan kepada para kontraktor agar para pekerjanya untuk masuk dalam progran BPJS Ketenagakerjaan.(Juna)