Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Jaksa Penuntut Umum (JPU),pada sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalimantan Selatan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,di putuskan majelis hakim di tunda,karena JPU tidak dapat menghadirkan saksi Yakni Bupati Hulu Sungai Tengah (HST),sidang di laksanakan Selasa (14/1/2024).
Pengadilan Tipikor Banjarmasin semestinya menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan terdakwa Wahyudi Rahmad mantan Plt Kepala Dinsos Kabupaten HST yang telah merugikan keuangan negera sebesar Rp. 389.597.000,,00,-.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) mengatakan, JPU meminta penetapan dari majelis hakim terkait pemanggilan saksi terhadap Bupati HST, karena saksi tersebut tidak ada ada dalam Berkas Perkara.
Khusus untuk menghadirkan saksi Bupati adalah perintah majelis hakim kepada Penuntut Umum.
Sedangkan untuk menghadirkan kepala Inspektorat adalah permintaan penasehat hukum Terdakwa, ucapnya.
Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan kepala Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada hari Selasa (21/01/2025) minggu depan.
Dan majelis hakim juga memberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).Jika belum bisa menghadirkan Bupati ya kita lihatlah nanti, tegasnya.
Iwan Setiawan, SH penasehat hukum terdakwa Wahyudi Rahmad mengaku kecewa dan merasa di rugikan dengan tidak bisa hadirnya saksi Bupati dan kepala Insfektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini, ucapnya.
Adapun sebelumnya terdakwa Wahyudi Rahmad mantan Plt Kepala Dinsos Kabupaten HST di dakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari HST dengan subsidair menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara singkat diterangkannya bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan tersangka lainnya yaitu MS yang merupakan pihak swasta yang namanya tidak terdaftar di Dinas sosial Kabupaten HST, namun bisa menerima atau mengelola dana untuk kegiatan kader sosial, pungkasnya.
Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi untuk diminta dan di dengar keterangannya dalam perkara dugaan korupsi bansos tersebut. Sidang di pimpin oleh Ariyas Dedy, SH selaku hakim ketua, dan anggota Arif Winarno, SH dan Feby Desry, SH.