Merdekanusantara.com, Majalengka – Heboh atas pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman pada audio visual hari Selasa (14/06/2022) menuai reaksi dan kecaman keras dari kalangan insan pers di beberapa media, dimana pernyataannya tidak layak dan tidak patut bagi seorang perwira polisi yang dianggap dan seyogyanya harus sudah memahami perihal peraturan perundang-undangan dunia pers, maka tidak perlu terjadi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pernyataannya yang melukai hati wartawan dan yang membuat geram sebagian besar insan pers yaitu bahwa wartawan yang tidak memiliki UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan media yang tidak terdaftar Dewan Pers maka hasil tulisannya bukan produk jurnalistik, artinya Arman menganggap bahwa wartawan yang tidak memiliki UKW dan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers adalah ilegal dsn abal-abal.
Atas pernyataan tersebut, penulis memberikan saran, sebelum ada reaksi yang lebih besar dari insan pers sebaiknya Kapolres Sampang untuk segera meminta maaf atas kekeliruan pernyataannya atau sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya karena ini sudah melukai sebagian besar insan pers dan jelas pernyataannya sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.
Didalam UU Pers tidak ada isi kandungan atau tulisan bahwa legalitas wartawan harus lulus atau memiliki UKW, didalam UU tersebut bahwa syarat sahnya wartawan (legalitas) adalah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dari perusahaan pers yang sudah memiliki legalitas hukum, dan wartawan harus menjadi anggota organisasi wartawan dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ), itu tertuang dalam pasal 1 ayat 4, 5 dan 6 dan pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Pers No 40 Tahun 1999.
Maka jelas sekali bahwa syarat menjadi wartawan kalau dijabarkan secara luas yaitu:
1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.
2. Mematuhi Etika Jurnalistik.
3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan, yang penting organisasi tersebut sudah berbadan hukum.
4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.
Adapun UKW (Uji Kompetensi Wartawan) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.
UKW merupakan sarana peningkatan profesionalisme kinerja wartawan. Maka diharapkan para insan pers untuk lebih proaktif dalam mengikuti SKW guna menjaga mutu dan kualitas kewartawanan,
sehingga produk jurnalis adalah karya intelektual yang dapat dipertanggung jawabkan.
Tetapi sekali lagi untuk dipahami bahwa UKW bukan sebagai syarat mutlak (legalitas) menjadi seorang wartawan, begitu juga untuk legalitas media pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers, tetapi perusahaan pers cukup memiliki legalitas badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai pasal 9 Bab IV UU Pers.
Penulis sangat menyayangkan atas pernyataan Kapolres Sampang yang kurang elok dan terkesan arogan serta pernyataannya sangat bertentangan dengan UU Pers, apakah ini kecerobohan, ketidak-pahaman terhadap UU Pers atau memang ini murni arogansi oknum seorang perwira polisi, yang jelas pernyataannya disinyalir tendensius dan provokatif memecah belah antar insan pers yang sudah ikut UKW dengan yang belum ikut UKW. Ini benar-benar melukai sebagian besar insan pers dan mencederai Institusi Kepolisian dimana Kapolri Jendral Listyo Sigit selalu tampil sangat humanis dan merangkul semua elemen insan pers tanpa membeda-bedakan kelompok dan golongan.
Penulis:
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM
Ketua DPD AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Provinsi Jawa Barat.