Objek di Samarinda, PN Banjarmasin Diminta Tolak Gugatan

Merdekanusantara.com,Banjarmasin –  Digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (11/10/2023) siang sidang gugatan sita jaminan yang dilakukan Pelawan Samin Tan dengan nomor perkara 22/Pdt.Plw/2023/PN.Bjm mengagendakan penyampaian bukti pemulaan.

Menghadapi gugatan Pelawan yang meminta pembatalan pengajuan lelang dan memindahkan penguasaan lahan kepada pelawan pihak terlawan I menyampaikan bukti pemula berupa surat atau berkas pengajuan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Yusriansyah SH, Itu.

Kuasa hukum Terlawan I Filipus NRK Goenawan SH MH, mengatakan kalau melihat obyeknya Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkaranya.

“Kalau dilihat bukti pemula, saya beranggapan dan berharap majelis hakim menolak gugatan pelawan, karena obyeknya juga bukan di Banjarmasin atau wilayah Kalimantan Selatan,”ungkap Filipus

sebelumnya Terlawan I yang diwakili kuasa hukumnya Filipus NRK Goenawan SH MH, telah melakukan eksepsi meminta agar majelis hakim menolak Provisi Pelawan (Niet Onvankelijke verklaard) yang menggugat berdasar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 29

Terlawan I juga meminta majelis hakim menerima atau mengabulkan eksepsi Terlawan I yaitu bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin Tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta eksepsi Diskualifikasi in Person bahwa Samin Tan tidak ada hubungan hukum terhadap perkara Aquo.

Pada perkara ini selain terlawan I, juga turut terlawan Gunawan Tue, PT Mulia Pratama, Trisna Ratna, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda, dan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.

Menurut Filipus, perkara berawal dari bisnis yang dilakukan Terlawan I dengan Gunawan Tue.

Dalam perjalanannya, Gunawan Tue tidak bisa memenuhi utangnya dengan Terlawan I, sehingga tahun 2013 menyerahkan sertifikat lahannya yang berada di Kota Samarinda sebagai jaminan.

Menurut Filipus,kasus ini berawal utang bisnis Gunawan Tue dengan kliennya sebesar kurang lebih Rp17 miliar.

“Hingga jatuh tempo, Gunawan Tue tetap tidak bisa menunaikan kewajibannya, sehingga terlawan I melayangkan gugatan wan prestasi di PN Banjarmasin tahun 2015.
Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa telah melakukan wan prestasi dan menghukum untuk membayar Rp17 miliar, denda Rp3 miliar dan kerugian lainnya yang semuanya kurang lebih berjumlah Rp22 miliar, plus sita jaminan,”ungkapnya.

Dalam perjalanan waktu selanjutnya, saat akan dilakukan sita jaminan, ada perlawanan dari pihak ketiga yang meminta pengangkatan sita, namun ditolak PN Banjarmasin.

Begitu juga pada proses lelang yang dilakukan di objek lahan lagi-lagi pihak ketiga mengajukan pengangkatan sita, tapi juga ditolak PN Samarinda.

“Proses lelang tahun 2019 sempat terkendala covid. Dan akhirnya baru bisa akan dilakukan pada 26 Pebruari namun rencana lelang kembali terkendala sebab kembali datang surat perlawanan pihak ketiga,”tegasnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *