Merdekamusantara.com,Banjarmasin – Terdakwa Baharuddin alias Udin Bin (Alm) H. ABD Terdakwa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel) pada Kejari Tanah Bumbu yang di sangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif.
Berdasarkan hasil Ekspose Virtual.Selasa ( 09 /5) 2023) yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) , DR. MUKRI, SH.MH. di dampingi oleh Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Ahmad Yani, SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati kalsel yang berlangsung secara virtual , DR. FADIL ZUMHANA,SH.MH., selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative .
Adapun alasan/Pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :
• Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
• Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Bahwa tidak ada kerugian material yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa;
• Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa;
• Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses pengadilan;
• Masyarakat merespon positif.
(MN)