Merasa Dirugikan,SK Bupati Tabalong Digugat

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Diduga tidak sesuai aturan dalam menerbitkan SK mutasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Bupati Tabalong,Anang Syakhfiani digugat di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dalam sidang yang digelar PTUN Banjarmasin yang di pimpin oleh Ratna Kartiani Sianipar, SH selaku (ketua majelis hakim), Aslamiah, SH selaku (hakim anggota I), Friska Ariesta Aritedi, SH. M.Kn selaku (hakim anggota II), dan Khairunnisa, SH selaku (panitera pengganti) dr Rapolo Manik selalu Penggugat menyampaikan bahwa dirinya sebagai ASN/PNS merasa dirugikan dengan kebijakan Bupati Tabalong yang menerbitkan SK tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Usai sidang ,dr Rapolo Manik selaku penggugat kepada Awak Media mengungkapkan , bahwa dirinya sebagai ASN/PNS merasa dirugikan baik secara karir maupun penghasilan sebagai ASN/PNS. atas kebijakan Bupati Tabalong yang menerbitkan SK tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

” Oleh karena itu, saya mencari keadilan melalui gugatan di PTUN Banjarmasin untuk mendapatkan keadilan”. Tegasnya.

Menurutnya, sebelum dimutasi men jabat sebagai administrator dan menjabat sebagai Kabid Kesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, dan kemudian di mutasi menjadi fungsional ahli muda, yang seharusnya menjadi ahli madya berdasarkan aturan.

Ketika di wawancarai oleh awak media, S. Adi Handoko Putro selaku penasihat hukum Bupati Tabalong dari bagian hukum Pemkab Tabalong mengatakan, bahwa permasalahan yang di disengketakan oleh pihak penggugat itu terkait SK Bupati Tabalong Nomor 800.3.3.3/69.KEP.MPKA/BKPSDM tertanggal 2 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, ujar S Adi Handoko Putro.

IInformasi di PTUN Banjarmasin, perkara tersebut telah teregester di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan nomor: 15/G//2023/PTUN.BJM

Sidang ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan kembali pada minggu depan Selasa (29/08/2023) dengan agenda sidang Pembuktian Surat dari para pihak, pungkasnya.

(mn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *