Kejari Batola Menetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Upaya Menghalangi Penyidikan

Merdekanusantara.com,Barito Kuala – Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023,Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah menetapkan Dua Tersangka dalam perkara dugaan adanya Indikasi Upaya menghalang-halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus Ruislag Desa Kolam Kanan Dengan KUD Jaya Utama Tahun 2009. Rabu ( 05 /7/ 2023).

Kasi Intel Kejari Barito Kuala,M.Hamidun Noor,SH pada Pers rilisnya menerangkan bahwa ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu berinisial S. Alias P dan D.

Penetapan Tersangka berdasarkan SuratNomor: TAP-02/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/O.3.19/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.

Adapun Tersangka S. Alias P dan D ditetapkan Tersangka dikarenakan telah diperoleh bukti bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan Perkara Dugaan Adanya Indikasi Upaya menghalang- halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana KorupsiPada Kasus RUISLAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009 berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/O.3.19/Fd.1/05/2023tanggal 03 Mei 2023.

Atas perbuatannya, Tersangka S. Alias P dan D disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *