Anak Yatim di Cilacap Laporkan Ibu Tiri ke Polisi, Diduga Kuasai Warisan

Merdekanusantara.com, CILACAP – Seorang anak yatim berinisial M.E melaporkan ibu tirinya ke Polresta Cilacap karena diduga menguasai harta warisan almarhum ayahnya tanpa pembagian kepada ahli waris yang sah. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Aan Rohaeni, S.H & Rekan.

Aan Rohaeni menjelaskan, pihaknya memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada kliennya yang merupakan anak yatim. Ayah dari M.E diketahui meninggal dunia pada tahun 2022 dan meninggalkan sejumlah aset serta hak keuangan.

Read More

“Hari ini kami mendampingi pelapor berinisial M.E, seorang anak yatim. Ayahnya meninggal pada tahun 2023 dan meninggalkan sejumlah harta warisan, di antaranya rumah, kendaraan, serta uang yang berasal dari santunan dan pesangon karena almarhum merupakan karyawan Pertamina,” kata Aan Rohaeni kepada wartawan.

Menurutnya, sejak ayah kliennya meninggal hingga saat ini, seluruh harta peninggalan tersebut diduga dikuasai oleh ibu tiri kliennya berinisial WD. Selain itu, ada pula pihak lain berinisial AR yang disebut turut membantu.

“Kami melaporkan dua orang teradu, yaitu ibu tirinya berinisial W-D-F dan satu pihak lain berinisial A-R yang diduga turut membantu. Klien kami merasa seluruh aset peninggalan ayahnya dikuasai tanpa ada pembagian kepada ahli waris,” ujarnya.

Aan menyebut, langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya kekeluargaan dilakukan namun tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah datang ke rumah dan melakukan pendekatan. Namun tidak pernah ada respons positif,” jelasnya.

Padahal, lanjut Aan, kliennya masih membutuhkan biaya pendidikan. Selain itu, adik dari M-E juga masih bersekolah sehingga sangat membutuhkan dukungan dari harta warisan tersebut.

“Anak ini masih membutuhkan biaya sekolah. Adiknya juga masih sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan. Namun sampai sekarang mereka tidak pernah mendapatkan bagian dari harta peninggalan ayahnya,” katanya.

Dalam proses perdata sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke pengadilan agama hingga tiga kali. Namun perkara tersebut sempat dinyatakan tidak dapat diterima sebelum akhirnya pengadilan mengabulkan permohonan penetapan ahli waris.

“Putusan terakhir sudah menetapkan bahwa klien kami merupakan ahli waris sah dari almarhum ayahnya berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Aan.

Ia menilai secara hukum seharusnya harta warisan segera dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, jika ada itikad baik, warisan itu harus segera dibagi kepada para ahli waris. Namun dalam kasus ini tidak pernah ada penetapan pembagian waris dan seluruh aset justru dikuasai satu pihak,” ungkapnya.

Aan juga menyebut sejumlah aset yang diduga menjadi bagian dari harta warisan, di antaranya rumah tiga lantai yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4 miliar, kontrakan sekitar Rp1 miliar, kendaraan, hingga dana pesangon dan santunan yang disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

“Jika ditotal dengan berbagai aset lainnya, nilainya bisa mencapai sekitar Rp10 miliar,” katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke persidangan panjang.

“Harapan kami sebenarnya sederhana, semoga pihak yang bersangkutan tergerak hatinya untuk memberikan hak anak yatim ini. Karena bagaimanapun hak orang lain harus diberikan,” kata Aan.

Ia menambahkan, laporan ini juga menjadi langkah untuk membuka data terkait aset dan keuangan almarhum yang selama ini sulit diakses.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sehingga fakta-fakta terkait harta warisan dapat menjadi terang,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, melalui Kanit Pidum AKP Dwi Kurniawan membenarkan pihaknya menerima aduan dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Aan Rohaeni, S.H & Rekan terkait sengketa hak waris.

“Ya benar kami menerima aduan tersebut, saat ini kami masih mengkaji,” ujar dia. (Jna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *