Diduga Sarang Peredaran Obat Keras di Sukatani, Respons Aparat Minim: Ucapan Terima Kasih Tanpa Tindakan

Merdekanusantara.com, Tangerang – Dugaan peredaran obat keras ilegal di Jl. Raya Cadas–Kukun, Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki babak krusial. Konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum dan pejabat wilayah justru memperlihatkan respons yang dinilai publik belum sepadan dengan tingkat keresahan warga.

‎Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Doni, S.H. membalas singkat melalui WhatsApp, “Terima kasih infonya.” Tidak ada keterangan lanjutan mengenai langkah penyelidikan, pemantauan, atau rencana penindakan di lokasi yang dilaporkan warga, Selasa (30/12/2025).

‎Sementara itu, Camat Rajeg Oman Apriaman, SKM, S.IP, M.Si tidak memberikan respons sama sekali meski telah dihubungi berulang kali. Sikap serupa juga ditunjukkan Kasat Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten Kompol Maryadi, S.I.K., yang hingga berita ini diturunkan belum merespons permintaan konfirmasi.

‎Minimnya tanggapan resmi ini berbanding terbalik dengan keterangan warga. Berdasarkan penelusuran lapangan dan kesaksian sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebuah rumah di jalur padat aktivitas tersebut diduga menjadi titik transaksi tramadol dan heximer. Pola pergerakan disebut berulang: pengunjung datang silih berganti, singgah singkat, lalu pergi terutama pada jam rawan siang hingga malam hari.

‎Warga menilai dugaan ini bukan peristiwa baru. Aktivitas dicurigai telah berlangsung cukup lama dan terjadi di lokasi yang mudah terpantau karena berada di jalan raya.

‎“Kalau benar aparat belum mengetahui, ini patut dipertanyakan. Kalau sudah tahu tapi belum bertindak, lebih serius lagi masalahnya,” kata seorang warga.

‎Keresahan publik juga dipicu oleh klaim pemilik rumah disebut warga bernama Poni yang dikabarkan mengaku sebagai wartawan sekaligus anggota LSM. Klaim tersebut, menurut warga, menimbulkan persepsi adanya “zona aman” dari penindakan.

‎Redaksi menegaskan, profesi wartawan maupun afiliasi LSM bukan tameng hukum. Jika klaim itu digunakan untuk menghambat penegakan hukum, maka berpotensi mencederai profesi dan organisasi masyarakat sipil.

‎Secara hukum, peredaran tramadol dan heximer tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius dengan dampak kesehatan dan sosial yang luas mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga peningkatan risiko kriminalitas. Dampak sosial di lingkungan sekitar dilaporkan mulai terasa: rasa aman menurun, kekhawatiran orang tua meningkat, dan stigma negatif melekat pada kawasan.

‎Warga mendesak langkah konkret dan terukur: penyelidikan menyeluruh dan independen, razia sesuai prosedur hukum, penindakan tegas tanpa diskriminasi, serta perlindungan bagi pelapor dari intimidasi. Mereka juga meminta keterlibatan aktif pemerintah kecamatan untuk memastikan koordinasi lintas instansi berjalan.

‎Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pengamatan awal. Seluruh pihak yang disebut masih berstatus dugaan dan berhak memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

‎Redaksi terus membuka ruang konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat respons resmi atau tindakan di lapangan. (Ahm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *