Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras, Warga Sukatani Geram: Aparat Diminta Bertindak Tegas

Merdekanusantara.com, Tangerang – Dugaan praktik peredaran obat keras secara ilegal di sepanjang Jl. Raya Cadas–Kukun, Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memantik kemarahan dan keresahan warga, Selasa (30/12/2025).

‎Sebuah rumah yang berada di jalur padat aktivitas warga diduga kuat menjadi titik transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer (excimer) dua jenis obat yang kerap disalahgunakan dan berisiko tinggi terhadap kesehatan serta keamanan sosial.

‎Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas mencurigakan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Pola pergerakan terpantau berulang: orang-orang datang silih berganti, singgah singkat, lalu pergi terutama pada jam-jam rawan dari siang hingga malam hari.

‎“Bukan sekali dua kali. Hampir setiap hari ada orang datang, sebentar lalu pergi. Kalau malam justru makin ramai,” ungkap seorang warga.

‎Yang menambah kegelisahan publik, pemilik rumah yang disebut warga bernama Poni dikabarkan kerap mengklaim dirinya sebagai wartawan sekaligus anggota LSM. Klaim tersebut, menurut warga, menimbulkan persepsi adanya “zona aman” dari penindakan hukum.

‎“Ngakunya wartawan, juga LSM. Jadi kesannya kebal. Tidak pernah ada razia,” ujar warga lain.

‎Redaksi menilai klaim ini perlu diuji secara serius. Profesi wartawan maupun aktivis LSM bukanlah tameng hukum. Jika benar klaim tersebut digunakan untuk menghalangi atau mengintimidasi penegakan hukum, maka hal itu justru mencederai marwah profesi dan organisasi masyarakat sipil.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun tidak bertindak? Mengingat lokasi berada di jalan raya yang ramai dan aktivitas berlangsung terbuka dalam kurun waktu panjang, publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan wilayah.

‎Peredaran tramadol dan heximer tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum serius. Penyalahgunaannya telah lama dikaitkan dengan peningkatan kriminalitas, gangguan mental, ketergantungan obat, hingga kematian.

‎Dampak sosial di lingkungan pun mulai dirasakan. Orang tua mengaku cemas, rasa aman menurun, dan stigma negatif melekat pada kawasan tempat tinggal mereka.

‎“Kami takut anak-anak ikut terpengaruh. Lingkungan jadi tidak sehat,” ujar seorang ibu rumah tangga.

‎Warga secara terbuka mendesak Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, serta instansi terkait lainnya untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

‎1. Melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen atas dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.
‎2. Menggelar razia dan penggeledahan sesuai prosedur hukum, tanpa diskriminasi dan tanpa mempertimbangkan klaim profesi atau atribut apa pun.
‎3. Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk jika ditemukan indikasi perlindungan oleh oknum tertentu.
‎4. Menjamin perlindungan hukum bagi warga pelapor agar tidak terjadi intimidasi atau kriminalisasi.

‎Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pengamatan awal di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan berhak memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi membuka ruang konfirmasi kepada pihak terduga, aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pemangku kepentingan lain guna memastikan kebenaran materiil dan menjaga prinsip keberimbangan. (Ahm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *