TR Tetap Menjabat Anggota DPRD Hingga Kasus Selesai, Hanya ‘Dibebas Tugaskan’ dari Alat Kelengkapan Dewan

Merdekanusantara.com,Depok – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok resmi menonaktifkan salah satu anggotanya, TR, dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menyusul keputusan Badan Kehormatan Dewan (BKD) yang menyatakan TR melakukan pelanggaran etik dengan kategori sedang.

Kendati demikian, Fraksi PKB menegaskan bahwa TR tetap berstatus sebagai anggota DPRD Depok hingga proses penyelesaian kasus etik tersebut rampung.

“Kita menghormati dan menerima putusan BKD terkait rekomendasi untuk menonaktifkan TR dari Alat Kelengkapan Dewan. Ini semata-mata agar masalah ini cepat selesai, sehingga TR bisa fokus menyelesaikan persoalannya,” ujar Ketua Fraksi PKB, dalam keterangan pers seusai rapat internal fraksi, Senin (27/10/2025).

Langkah penonaktifan ini, lanjutnya, tidak dimaksudkan sebagai bentuk pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW). Fraksi menilai keputusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses etik yang sedang berjalan di BKD.

“Bukan PAW. Status TR tetap sebagai anggota DPRD Depok. Hak-haknya sebagai anggota dewan, termasuk untuk menjaring aspirasi masyarakat, tetap diberikan,” tegasnya.

Dinonaktifkan dari Dua AKD

Saat ini, TR diketahui menjabat di dua AKD, yakni sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) dan Komisi B. Dari kedua posisi inilah Fraksi PKB memutuskan untuk menonaktifkan sementara TR sampai proses penyelesaian kasusnya tuntas.

Fraksi juga menegaskan bahwa proses di BKD telah melalui tahapan yang panjang, termasuk klarifikasi dan mediasi dari berbagai pihak terkait.

“BKD tidak serta-merta mengambil keputusan. Prosesnya sudah dilakukan sejak awal, termasuk klarifikasi dari kami dan dari TR sendiri. Kami sejak awal sudah meminta TR untuk segera menyelesaikan masalah ini,” tutur Ketua Fraksi PKB.

Diharapkan Segera Selesai

Fraksi PKB berharap proses penyelesaian kasus etik TR dapat segera tuntas agar yang bersangkutan bisa kembali menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara penuh di lembaga legislatif.

“Kami meyakini TR bisa cepat menyelesaikan masalahnya. Kalau sudah clear, akan kita kembalikan ke AKD seperti semula. Ini hanya penonaktifan sementara,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan BKD agar lebih teliti dalam menganalisis kronologi kasus, termasuk siapa pihak yang memulai atau memiliki inisiatif dalam perjanjian yang menjadi dasar perkara etik tersebut.

“BKD harus menganalisa dengan cermat, apakah inisiatif perjanjian itu berasal dari TR atau dari pihak lain. Ini penting agar keputusan benar-benar adil dan proporsional,” ujarnya.

Tidak Pengaruhi Elektoral Partai

Meski kasus TR mencuat di publik, Fraksi PKB menilai hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap citra maupun elektabilitas partai menjelang Pemilu mendatang.

“Kita anggap ini bagian dari dinamika internal. Pemilu masih panjang, dan tugas partai adalah memperbaiki elektoral serta citra publik sebaik mungkin. Kasus ini tidak terlalu berpengaruh signifikan,” tutupnya.
(Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *