Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Setelah sempat ditunda persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Haji Maming (MHM),pada Senin (19/2/2024) pekan lalu, memori PK dibacakan tim penasehat hukum di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/2/2024) siang.
Pemohon terpidana Maming hanya mengikuti sidang secara online dari Lapas Sukamiskin Bandung tempatnya ditahan.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suwandi dan dua hakim anggota dihadiri tim kuasa hukum pemohon MHM, serta dua orang jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Kuasa hukum MHM, Abdul Qadir mengatakan, tidak hadirnya Maming secara langsung pada sidang pembacaan memori PK dikarenakan pihak Lapas Sukamiskin tidak menerima surat reelas atau penetapan dari pengadilan yang menjadi syarat terpidana dapat menghadiri sidang secara langsung.
“Tidak dapat izin dari Lapas Sukamiskin, karena tidak ada penetapan dari pengadilan,” ujar Abdul Qodir kepada majelis hakim.
Kuasa hukum Maming dalam memori PK, hanya menguraikan terkait hal-hal yang menurut mereka terdapat pertentangan putusan dan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara Maming dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Untuk menguatkan dalil PK yang diajukan, tim kuasa hukum MHM mengatakan akan menghadirkan dua orang ahli hukum di persidangan, yaitu seorang ahli hukum pidana dan seorang ahli hukum administrasi negara.
“Ahli untuk menguatkan terkait dalil permohonan PK,” kata Abdul Qodir.
Ketua majelis hakim Suwandi menetapkan sidang PK akan berlanjut pekan depan untuk memberikan kesempatan kuasa hukum termohon mengajukan dua orang ahli.
“Sebelum penyampaian pendapat jaksa, kami berikan kesempatan pemohon mengajukan ahli satu minggu kedepan,” tutup Suwandi.