Merdekanusantara.com, Tangerang – Hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 17.25 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah mendengarkan Putusan Majelis Hakim dalam Persidangan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan atas nama Terdakwa I DECYWATI Anak dari LIEM KENG HO dan Terdakwa II EKA RUSKA BIN OMO WARMA;
Bahwa dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Kepabeanan yang dipimpin oleh Sdr. Rakhman Rajagukguk, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim , Dr. Hanry Hengky Suatan, S.H., M.H dan Lucky Rombot Kalalo, S.H sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Irwan Bayumi, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang serta dihadiri oleh Misael Tambunan ,S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian yang mana putusan tersebut tercatat dalam register Perkara Nomor : 578/Pid.Sus/2022/PN TNG tanggal 11 Juli 2022 menyatakan Terdakwa I DECYWATI Anak dari LIEM KENG HO dan Terdakwa II EKA RUSKA BIN OMO WARMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan membebaskan Terdakwa I DECYWATI Anak dari LIEM KENG HO dan Terdakwa II EKA RUSKA BIN OMO WARMA oleh karena itu dari segala dakwaan;
Kami menghormati Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, walaupun Tim Jaksa Penuntut Umum masih tetap pada keyakinannya sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan, yang bersesuaian juga dengan uraian kesaksian yang ada dalam fakta persidangan yang didukung dengan barang bukti, serta uraian pembuktian unsur-unsur pasal dalam analisa yuridis sebagaimana yang telah dituangkan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam Surat Tuntutan Pidana yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 25 April 2022
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Register Perkara Nomor : 578/Pid.Sus/2022/PN TNG tanggal 11 Juli 2022 selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 244 KUHAP, dalam waktu 14 (empat belas) hari kedepan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan mengajukan upaya hukum Kasasi dan akan segera menyusun Memori Kasasi dan menyampaikannya kembali kepada Pengadilan yaitu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang. (Ayu/rls)