Merdekanusantara.com,Jakarta – Kasus Tambang emas PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) yang disegel oleh GAKKUM KLHK sampai saat ini, masih menjadi polemic dan belum ada kepastian hukum dalam penangannya. Hal tersebut kembali mendapat sorotan dari Sekjen Matahukum Mukshin Nasir terkait status tanah yang dijadikan tambang emas di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.
“Saya mempertanyakan tentang status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT SBJ di Desa Warungbanten, Kecamatan Cibaber, Lebak apakah ini murni milik Perusahaan apa hanya klaim saja bahwa itu tanah miliki oknum Masyarakat yang tidak bertanggung jawab,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (13/3/2024)
Lebih lanjut kata Mukhsin, pihaknya mendapatkan beberapa laporan dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan tentang status tanah yang digunakan area tambang oleh PT SBJ. Mukhsin menyebut bahwa wilayah yang dijadikan area tambang oleh PT SBJ masih peninggalan PT ANTAM.
“Coba saja cek tentang izin resmi Perusahaan PT SBJ, apakah sudah punya izin pinjam pake Kawasan atau tidak, dan status tanah itu merupakan Kawasan negara apa bukan,’’ sebut Mukhsin.
Maka dari itu, kata Mukhsin agar kasus ini tidak berlarut-larut dan banyak menjadi atensi public, pihaknya meminta Pemda Lebak melalui PJ Bupati Iwan dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK untuk membuka status tanah tersebut. Kata Mukhsin, apakah status tanah itu berada di dalam area Kawasan hutan atau peninggalan PT ANTAM.
“Ini harus segera dilakukan pemetaan kawasan agar pihak GAKKUM yang sempat menyegel memberikan kepastian hukum. Sehingga Masyarakat tidak menganggap bahwa penyidik GAKKUM KLHK main-main tentang penyegelannya atau sekedar gagah-gagahan. GAKKUM KLHK jangan memberi ruang terjadinya polemic seperti yang terjadi sekarang karena kepastian hukum disebabkan oleh tata batas kawasan,’’ tutur Mukhsin dengan menyebut bahwa penyidik GAKKUM yang menangani kasus PT SBJ kaleng-kaleng.
Dikatakan pria berbadan kecil yang kerap menghisap rokok filter tersebut bahwa Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK memiliki database status tanah yang dijadikan tambang emas oleh PT SBJ. Mukhsin menyebut, dari database tersebut akan muncul secara otomatis dalam keterangan PETA, apakah itu statusnya milik PT ANTAM atau punya Masyarakat sebagaimana klaim pengakuan PT SBJ.
“Pemda Lebak melalu PJ Bupati dan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK harus membongkar status tanah yang diklaim PT SBJ. Semua itu akan terlihat jelas bila datrabase itu dibuka. Sehingga kepastian hukum kasus ini bisa jelas,’’ papar Mukhsin.
Pria yang kerap disapa Daeng tersebut juga menyakini bahwa tanah yang dipergunakan oleh PT SBJ bukan milik Masyarakat. Alasannya kata Mukhsin, lokasi tersebut berada di Cikotok, padahal seperti yang kita ketahui semua, Cikotok merupakan bekas peninggalan PT ANTAM dan dititikan kepada Pemda Lebak.
“Lokasi Tambang Emas PT SBJ berada di Cikotok seperti yang kita ketahui, Cikotok merupakan area bekas peninggalan PT ANTAM yang dititipkan kepada Pemda Lebak. Tujuanya untuk dikembalikan sebagai kawasan konservasi atau wisata. Pertanyaan saya, kenapa PT SBJ bisa lolos naik ke Kawasan Cikotok karena tidak mungkin pemerintah daerah tidak mengetahuinya,’’ ungkap Mukhsin.
Demikian kata Muksin, pihaknya menyebut bahwa GAKKUM KLHK tidak mungkin tidak mengetahui soal status kawasan tambang emas di Cikotok. Menurut Mukhsin, jika penyidik GAKKUM KLHK tidak mengetahui, tentu hal itu sangat aneh, karena wilayah Cikotok itu merupakan area pertambangan emas yang pertama dimiliki Indonesia dari peralihan penguasaan Belanda dan Jepang.
“Tidak mungkin lah GAKKUM KLHK tidak mengetahui kawasan tambang Emas Cikotok, padahal Cikotok tambang emas pertama milik Indonesia warisan dari Belanda dan Jepang kemudian dilanjutkan oleh PT ANTAM sebagai bagian dari BUMN,’’ ucap Mukhsin.
Dijelaskan Mukhsin, lewat sumber yang dia bisa pertanggung jawabkan bahwa pada tahun 2019 tim GAKKUM KLHK dengan tim ESDM, Pemprov Banten, dan Pemba Lebak sempat menghentikan kegiatan pertambangan emas di Cikotok. Alasannya karena kawasan Cikotok harus kembali menjadi kawasan wisata, tapi yang terjadi Sekarang malah kawasan Cikotok kembali dijamah oleh oknum-oknum yang melakukan pertambangan emas illegal atau PETI.
“Saya mendukung pernyataan PJ Bupati Lebak Iwan yang menyebut bahwa Lebak Selatan yaitu Bayah akan dijadikan pusat ekonomi. Salah satu contoh kongkret beliau harus bisa menyelesaikan konflik yang terjadi di pertambangan emas PT SBJ di Cibeber,’’ ujar Mukhsin.
Mukhsin juga menyinggung tentang adanya addendum antara PT ANTAM dengan Pemda Lebak tentang penyerahan kawasan Cikotok di tahun 2006. Kata Mukhsin, apa yang terjadi di pertambangn PT SBJ, baik soal pengegelan oleh GAKKUM KLHK dengan dalih dugaan pencemaran lingkungan dan soal SBJ dengan pihak Kodim 0603 Lebak, memurut Mukhsin, itu semua bukan persoalan mendasar.
“Masa izin eksploitasi pertambangan emas berada di Cikotok,’’ sebut Mukhsin.
“Yang paling mendasar bila Kepolisian, Kejaksaan bisa membuka keabsahan status kawasan tambang yang diklaim milik PT SBJ karena itu akan menjadi penegakan hukum yang bermanfaat. Demi melindungi kawasan hutan sebagai aset kekayaan sumber daya alam dan menyelamatkan ancaman terjadinya degradasi hutan serta ekosistem hayati kekestarian kawasan hutan tersebut,’’ tutup Mukhsin Nasir.