Rakor Aparatur Pemerintahan Kecamatan Majenang, Pj. Sekda Bahas 10 Program Kerja Pj. Bupati

Merdekanusantara.com, Cilacap- Pj. Sekda Kabupaten Cilaacap Ir. Sujito menekankan bahwa 10 program kerja Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, AP. MM harus bisa dijalankan.

Rapat koordinasi Aparatur Pemerintah Kecamatan Majenang dilaksanakan di pendopo Kecamatan Majenang, Senin (18/12/2023), dihadiri para kepala desa, dinas instansi, berikut para kepala Puskesmas di Majenang.

Read More

Sujito menggarisbawahi, ada 10 program kerja Pj. Bupati yang harus dilaksanakan sehingga apa yang menjadi tujuan Pemkab Cilacap agar lebih baik lagi bisa terrealisasikan.

Dalam kesempatan tersebut, Sujito memberikan pertanyaan kepada peserta rakor, yang hafal 10 program kerja Pj. Bupati. Salah satu peserta Rakor Puji Rahayu, SE yang merupakan ASN di lingkungan Kecamatan Majenang berhasil menjawab pertanyaan dari Pj. Sekda.

Hafal 10 Program Kerja PJ. Bupati Cilacap, Puji Rahayu Diapresiasi PJ. Sekda

Puji Rahayu, menyampaikan 10 program kerja Pj. Bupati Cilacap dengan lengkap, dan saat itu juga Pj. Sekda memberikan apresiasi kepada yang bersangkutan.

Untuk menjalankan 10 program kerja Pj. Bupati Cilacap agar bisaa berjalan baik, maka kedisiplinan para ASN menjadi faktor utama.

10 Program Kerja tersebut yaitu Optimalisasi Manajemen Organisasi dan SDM Aparatur, Digitalisasi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Sukses Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024, Pengendalian Inflasi dan Ketersediaan Pangan, Penanganan Kemiskinan dan Stunting, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemberdayaan UMKM, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Peningkatan Investasi Daerah, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Peningkatan Infrastruktur dari Tingkat Desa.

Implementasi 10 Program Kerja Pj. Bupati Cilacap tersebut merupakan penyelarasan dengan Arah Kebijakan Pembangunan Kab. Cilacap Tahun 2024 dalam Perbup No. 14 Tahun 2023 tentang RKPD Kab. Cilacap Tahun 2024, Arah Kebijakan Pembangunan Prov. Jawa Tengah Tahun 2024 dalam Pergub No. 55 Tahun 2023 ttg RKPD Prov. Jateng Tahun 2024, dan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional Tahun 2024 (Perpres No. 52 Tahun 2023 tentang RKP Tahun 2024). (Juna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *