Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk

 TANGERANG-Berdasarkan Hasil Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang Sesuai Sp. Dik No : Print-01/M.6.11/Fd.1/11/2021 Tgl. 10 November 2021 Jo. No : Print-01.A/M.6.11/Fd.1/12/2021 Tgl. 10 Desember 2021 Jo. No : Print-01.B/M.6.11/Fd.1/01/2022 Tgl. 10 Januari 2022 Jo. No : Print-01.C/M.6.11/Fd.1/02/2022 Tgl. 10 Februari 2022 Jo. No : Print-01.D/M.6.11/Fd.1/03/2021 Tgl. 14 Maret 2022 Jo. No : Print-01.E/M.6.11/Fd.1/04/2021 Tgl. 13 April 2022.

Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang Dengan Didukung Oleh Alat Bukti Yang Kuat Menetapkan 4 (Empat) Orang Tersangka Yaitu : Sdr. Oss (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Sdr. Aa (Selaku Direktur Pt. Nisara Karya Nusantara), Sdr. Ar (Selaku Site Manager Pt. Nisara Karya Nusantara) dan Sdr. Di (Selaku Penerima Kuasa Dari Direktur Pt. Nisara Karya Nusantara).

Bahwa Terhadap Para Tersangka Dilakukan Penahanan Rutan Selama 20 (Dua Puluh) Hari Terhitung Tanggal 10 Mei 2022 S/D 29 Mei 2022 Di Rutan Kelas Iib Pandeglang. Dimana dengan Alasan Penahanan sebagai berikut:
a) Alasan Subyektif (Sesuai Pasal 21 Ayat 1 Kuhap) Yaitu Dalam Kekhawatiran Tersangkan Akan Melarikan Diri, Merusak Barang Bukti Atau Menghilangkan Barang Bukti Dan/Atau Mengulangi Tindak Pidana.
b) Alasan Obyektif (Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap) Yaitu Tindak Pidana Itu Diancam Dengan Pidana Penjara 5 Tahun Lebih.

Perbuatan dugaan tindak pindana korupsi tersebut dengan modus, Bahwa pada tahun anggaran 2017 Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan Pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan Yang Berlokasi Di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Pembangunan tersebut menggunakan APBD kota tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp. 5.063.579.000 (lima miliar enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

lanjutnya, Bahwa berdasarkan Audit Fisik Bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan Tim Ahli Bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak.

Bahwa perbuatan itu diduga dilakukan oleh OSS selaku PPK bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT. NISARA KARYA NUSANTARA, sdr. AR (selaku site manager pt. nisara karya nusantara) dan sdr. DI (selaku penerima kuasa dari direktur PT. NISARA KARYA NUSANTARA) mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987 (enam ratus empat puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Adapun untuk peran masing-masing, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT. NISARA KARYA NUSANTARA. Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Bahwa dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Bahwa untuk masing-masing Tersangka, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Ayu/rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *