Penjelasan Kepala BP2MI Soal PMI Batal Berangkat

Merdekanusantara.com,Jakarta – Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi terkait kegagalan pemberangkatan 174 PMI asal NTB yang sempat disinggung Komisi XI DPR RI.

Menurut Benny Rhamdhani, 174 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB tersebut bukan batal diberangkatkan, namun ditunda sementara. “Tidak ada pembatalan, jadi saya jamin, informasi yang diperoleh Pak Saleh Partaonan Daulay 1.000 persen salah,” ujar Benny, Kamis (02/6/2022) malam.

Benny Rhamdani menjelaskan, pengiriman PMI ke luar negeri tetap berjalan dengan benar. “Sudah puluhan ribu PMI yang kita Berangktkan pada tahun 2021 lalu. Bahkan, tahun 2022 dalam kurun waktu tiga bulan, ada 45 ribu PMI yang kita berangkatkan,” tegasnya.

Soal aduan perusahaan yang diterima Anggota Komisi XI DPR, Saleh Partaonan Daulay kata Benny Rhamdani, setelah di kroscek ke UPT BP2MI NTB di Mataram, diyakini tidak benar.

“Jadi sebagai Anggota Legislatif Pak Saleh Daulay tentu punya hak untuk menerima dan menyampaikan aduan tersebut. Namun informasi tersebut tidak benar, dan pihak UPT BP2MI NTB sendiri sudah menyiapkan langkah hukum atas tudingan yang tidak mendasar dari perusahaan tersebut,” tukasnya.

“Kita InsyaAllah hingga saat ini masih menjalankan tugas sesuai aturan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Kita taat kepada hukum dan aturan Indonesia bukan aturan Malaysia,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, diminta memberikan klarifikasi terkait kegagalan pemberangkatan 174 PMI asal NTB.

Pasalnya menurut Ketua Fraksi PAN itu, kegagalan pemberangkatan PMI tersebut telah menimbulkan banyak kerugian. Tidak hanya dialami oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Indonesia, tetapi juga dialami oleh perusahaan BUMN Malaysia yang memfasilitasi penyaluran PMI tersebut.

“Saya menerima banyak pengaduan soal pembatalan pemberangkatan ini. Menurut mereka, BP2MI sudah sangat berlebihan. Tidak komunikatif, tidak kooperatif, tidak mengayomi, dan mau menang sendiri. Walaupun semua persyaratan telah dipenuhi, namun tetap saja para pekerja tersebut tidak diperbolehkan berangkat,” ujar Saleh Daulay, Kamis (02/6/2022) di Jakarta.

Menurut saleh daulay, pihak perusahaan pengerah jasa tenaga kerja telah menanyakan perihal ini ke UPTD BP2MI NTB. Dari keterangan yang diperoleh, pembatalan keberangkatan tersebut justru adalah perintah BP2MI pusat. “Yang membatalkan berarti Benny Ramdhani. Itu yang perlu diklarifikasi. Biar semua orang mengerti apa yang terjadi,” tukasnya.

BP2MI itu kata mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu, semestinya membantu semua proses perlindungan dan penempatan PMI di luar negeri. Jika semua prosedur dan persyaratan sudah sesuai UU dan ketentuan yang ada, maka BP2MI tidak ada hak untuk melarang dan membatalkan. “Jangan sampai ada kesan, pembatalan tersebut justru hanya didasarkan atas aspek like or dislike. Kalau suka, disukseskan. Tidak suka digagalkan dan dibatalkan,” tegasnya.

Tantangan yang dihadapi di bidang pekerja migran menurutnya juga sangat jelas. Sampai saat ini, masih banyak pengiriman PMI ilegal dan unprosedural. Pertanyaanya kata Dia, mengapa yang resmi dan sesuai prosedur yang dibatalkan? Kenapa tidak yang tidak resmi dan ilegal yang diberantas? Dimana keberpihakan BP2MI kepada para PMI kita yang mau mencari penghidupan yang layak di luar negeri? “Mungkin pak Benny berpikir bahwa BP2MI itu miliknya. Dia lupa, dia hanya pejabat di sana. Semua keputusan semestinya mengikuti arahan presiden. Dalam konteks ini, presiden Jokowi diminta untuk memanggil Benny. Karena tindakannya banyak mengecewakan warga masyarakat. Sementara, Presiden sendiri sedang banting tulang untuk memberikan pelayanan terbaik. Benny harus bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)

 

 

indra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *