Merdekanusantara.com,Jakarta – Pembina Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Keputusan Mendikbudristek (Kepmen) No.330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembinaan Yayasan Trisakti, diminta keluar dari Kantor Yayasan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung, melalui kuasa hukumnya Nugraha Bratakusumah mengatakan ada sembilan pejabat negara yang ditunjuk menjadi Pembina Yayasan Trisakti berdasar Kepmen tersebut.
“Para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen telah merubah Akta No.22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama Pembina Yayasan Trisakti, salah satunya adalah Prof.Dr Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta nomor 03 tanggal 10 Februari 2023,” kata Nugraha, Kamis (15/8/2024).
Kepmen itu kemudian digugat ke PTUN. Putusan PTUN pada 16 Mei 2023 menyatakan Kepmen No 330/P/2022 tidak sah dan harus dicabut.
Menurut Nugraha Kemendikbudristek kemudian mengajukan banding. Di tingkat ini, putusan banding tanggal 19 Oktober 2023 menguatkan putusan PTUN.
Kemendikbudristek kemudian juga mengajukan kasasi. Nugraha menjelaskan putusan kasasi pada 12 Agustus 2024 lalu menguatkan putusan banding.
“Berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka secara otomatis Kepmen 330/2022 dan akta pihak pemerintah tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Nugraha.
Ia pun meminta Pembina Yayasan Trisakti yang dibentuk berdasar Kepmen itu untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Trisakti Anak Agung Gde Agung berharap putusan MA itu segera dilaksanakan.
“Di sini merupakan tindakan sewenang-wenang dari Kemendikbud di bawah Nadiem Makarim dan Kemenkumham yang mengesahkan Akta 03,” kata Agung.
(insan)