MRA Diduga Lakukan Penyimpangan  Dana Penyertaan Modal Pada Perseroda Balangan

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Kasus dugaan adanya penyimpangan atas dana penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Balangan pada Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Daya Cipta Lestari Balangan ,setelah hampir setahun berproses di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menetapkan MRA sebagai Tersangka,Senin (11 /11/ 24).

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH bahwa MRA adalah Direktur PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI.

Tersangka MRA diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023, selaku Direktur PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI telah melakukan pengeluaran dana operasional PT. ASABARU DAYA CIPTA LESTARI tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kab. Balangan lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000.000,- ( sembilan belas milyar rupiah).

Perbuatan Tersangka MRA melanggar
PRIMAIR:
Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
SUBSIDIAIR:
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Tersangka MRA dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin.

Ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalimantan selatan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *