Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Setelah hampir satu bulan menyerahkan laporan pengaduan tentang adanya dugaan KKN ( Kolusi,Korupsi dan Nepotisme), pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru dalam Pengelolaan Dana Alokasi khusus (DAK) Fisik,untuk pembangunan dan peningkatan kualitas bantuan stimulan Perumahan Swadaya tahun anggaran 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan ( Kalsel) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak),Provinsi Kalsel kembali sambangi Kejati Kalsel .Selasa(06 /06/23).
Kedatangan mereka bermaksud mempertanyakan penangan perkara .
Ketua LSM BABAK kepada awak Media menyampaikan ,bahwa hal ini merujuk kepada Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,Bab V peran serta masyarakat pasal 41 ayat (2) huruf d hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30(Tiga Puluh) hari .
“Secara lisan sudah mendapat penjelasan dari PTSP kejaksaan Tinggi Kalsel terkait penangan perkara , yakni perkara sedang ditangani oleh bidang Tindak Pidana khusus Kejati Kalsel.”ungkapnya .
Menurut Bahrudin ,walau demikian pihaknya tetap meminta informasi tentang penanganan perkara secara tertulis .
” Jika dalam waktu 5 (lima ) hari setelah surat disampaikan,tapi belum ada balasan maka kami akan melakukan aksi massa ” pungkasnya.
(MN)