Larangan Mencukur Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban, Simak Penjelasannya !

Merdekanusantara.com, Majalengka – Seorang muslim yang hendak berkurban di hari Raya Idul Adha bulan Dzulhijjah hendaknya mengetahui hukum-hukum berqurban, suatu hukum yang sangatlah penting harus diketahui olehnya adalah adanya larangan mencukur rambut dan kuku bagi seorang yang hendak berqurban.

Seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari :

Read More

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)

Dalam hadis ini menerangkan bahwa ketika masuk hari pertama bulan Dzulhijjah maka tidak boleh seseorang yang hendak berkurban memotong rambutnya dan juga kukunya, hingga sampai waktu penyembelihan hewan qurbannya.

Dilansir dari Konsultasisyariah.com pada Selasa (28/06/2022) Ustadz Ahmad Anshori, Lc menjawab pertanyaan terkait larangan bagi shohibul qurban memotong rambut dan kuku.

Terkait hadist diatas adanya perbedaan pendapat yang kuat diantara para Imam Madzhab. Yang pertama Imam Syafi’i menerangkan bahwa seseorang yang niat berqurban namun mencukur rambut ataupun kukunya maka dihukumi makruh.

Sementara Imam Ahmad dan Ishaq menghukumi haram, menurut komisi fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi bahwa pendapat inilah yang paling kuat (Lihat Fatawa Lajnah Daimah nomor : 1407).

Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustahab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472).

Kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti bequrban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.”

(HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.”

(HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ?

Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan.

Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan,

فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل

Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini. (Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Editor : Galih Arum

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *