Merdekanusantara.com, Banjarnegara – Satpol PP Banjarnegara melakukan penggerebegan di gudang di kawasan jalan selamanik Banjarnegara Jum’at malam (29/12/2023), dari penggrebegan tersebut diamankan 303 botol miras dari berbagai merk dan jenis.
Penggerebegan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan adanya jual beli miras di sekitar gudang yang tampak sepi tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan ratusan botol miras siap jual.
“Kami mendapat laporan dari warga,dan setelah kita lakukan pengecekan ternyata benar kita temukan ratusan botol miras yang dijaga beberapa orang,” kata Penyidik Satpol PP, Sugeng Supriyadhi
Dari pantauan di lokasi, ratusan botol miras yang masih tersusun kedalam puluhan dus minuman beralkohol berbagai jenis dan merk diamankan Satpol PP Banjarnegara. Dus-dus berisi miras tersebut kemudian diangkut ke dalam mobil truk milik Satpol PP.
“Ada 303 botol minuman keras berbagai jenis dan merk ini akan kita bawa ke kantor, sedangkan pengelola atau pemiliknya akan kita panggil besok ,”lanjutnya
Penyidik Satpol PP, Sugeng Supriyadhi, mengatakan, Gudang minuman keras di jalan selamanik tersebut melanggar Peraturan Daerah Banjarnegara Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian khamer atau minuman beralkohol.
Ian , penjaga Gudang miras tersebut mengatakan, miras dari berbagai merk tersebut rencananya disiapkan untuk perayaan malam tahun baru.
“Rencannya akan kami gunakan untuk persiapan malam tahun baru,” katanya kepada media.
Ia mengaku menyewa gudang untuk penyimpanan miras tersebut sejak bulan agustus 2023,namun baru bulan November gudang yang semula dijadikan bengkel tersebut di gunakan sebagai penyimpanan miras.
“Sementara kami hanya menjual eceran kepada konsumen di wilayah Banjarnegara,”katanya.(A9)