Merdekanusantara.Com,Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Difriadi berharap pemerintah dapat memberikan ruang pada komonitas lokal untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),minimal di daerahnya.
“Di kabupaten ada komunitas lokal yang perlu birokrasi lokal,kedepannnya ya orang lokal itu”,kata Difriadi saat Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri PANRB RI dan Kepala BKN, dengan agenda Melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah amanat dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Rabu, (13/3/2024).
Untuk itu Difriadi berharap harus ada aturan yang memuat untuk mengakomodir dan memberikan kesempatan bagi komunitas lokal menjadi ASN di daerahnya.
“Mungkin di dalam PP ini di beri ruanglah,seperti saya sampaikan sebelumnya di berilah kuota”,kata Difri.
Untuk memberikan kesempatan tersebut pemerntah memberikan batasan bagi calon ASN untuk komunitas lokal di daerah,jangan sampai mereka kalah dalam kompetensi dengan peserta dari daerah lain.
“Kompetensinya untuk mereka saja sama sama orang lokal itu saja,di beri 20% untuk komunitas lokal”,imbuh Difri.
Lebih lanjut menurut Difri pemberian kuota tersebut pada dasar selain untuk pemerataan kesempatan menjadi ASN dan peningkatan kualitas SDM masyarakat lokal,juga merupakan upaya pemerintah untuk melindungi minoritas suku suku yang ada di daerah,pungkas Difriadi.