Merdekanusantara.com,Depok – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok, Miftah Sunandar, melalui kuasa hukumnya, Yunus Adhi Prabowo, SH.MH ADV MKN, menegaskan bahwa kasus dugaan penipuan terkait cek kosong yang mencatut namanya tidak berhubungan dengan organisasi Kadin.
Dalam konferensi pers di Gedung Kadin Depok, Kamis (11/09/2025), Yunus menjelaskan bahwa masalah ini murni urusan pribadi antara Miftah Sunandar dengan Steven Isaac Risakotta, pihak yang melaporkan.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Kadin. Ini adalah hubungan perorangan,” ujarnya.
Yunus juga membantah tudingan yang beredar di media sosial dan YouTube, yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Menurut Yunus, kronologi masalah ini bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Miftah Sunandar dan seseorang bernama Arifin.
“Tidak ada hubungan hukum secara langsung antara Haji Miftah Sunandar dengan saudara pelapor, yaitu Steven Isaac,” tegasnya.
Kronologi dan Pembayaran Utang
Cek senilai Rp350 juta yang dilaporkan, menurut Yunus, diberikan kepada Steven atas perintah Arifin melalui pesan WhatsApp. Namun, Arifin kemudian mencabut perintah tersebut dan meminta Miftah tidak mencairkan cek tersebut kepada Steven. Arifin juga mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa pembayaran hanya diakui jika dilakukan langsung kepadanya.
Miftah Sunandar, yang hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa ia telah melunasi utang senilai Rp350 juta tersebut langsung kepada Arifin.
“Kami sudah tuntas urusan yang cek Rp350 juta itu. Sudah kami bayarkan langsung ke Pak Arifin,” jelasnya.
Miftah juga mengakui sengaja memblokir cek tersebut sesuai permintaan Arifin. “Ceknya jelas, tapi memang diblokir. Saya blokir karena Pak Arifin suruh memblokir,” tambahnya.
Laporan Balik dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Merasa nama baiknya dicemarkan dan mengalami intimidasi, Miftah Sunandar telah melaporkan balik Steven Isaac Risakota ke Polres Metro Depok pada 1 September 2025. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 4 tentang pemerasan, keduanya terkait Undang-Undang ITE.
“Semua hal yang dilakukan itu berkaitan dengan media elektronik, dalam hal ini melalui WhatsApp,” kata Yunus.
Miftah mengakui adanya intimidasi, tetapi tidak mau memberikan detail karena akan dijadikan bahan pembuktian di kepolisian. “Intimidasi sebetulnya kan ini buat nanti bahan di sana,” ungkapnya.
Yunus Adhi Prabowo menambahkan bahwa Kadin Depok masih mendiskusikan langkah hukum lebih lanjut terkait pencatutan nama organisasi. “Sejauh mana akan kami melakukan langkah hukum, masih kami diskusikan,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah hukum dari kedua belah pihak, kasus ini diprediksi akan memasuki babak baru di ranah kepolisian, di mana fakta-fakta hukum dari masing-masing klaim akan diuji secara mendalam.
(Hanny)