Kepala Daerah Tidak Bersengketa Dalam Hasil Pilkada di MK,Dilantik Awal Februari 2025

Merdekanusantara.com,Jakarta – Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati bersama jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh presiden pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Read More

Pelantikan oleh presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat.

Dia menjelaskan kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

DPR juga meminta Mendagri Tito untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *