Merdekanusantara.com,Tabalong – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum(Luhkum) kepada para kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah di SMKN 1 Tanjung,Selasa ( 13 /6/2023)
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut sebagai narasumber ke 1 Roy Arland, SH, MH selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Narasumber ke 2 yakni Syarief Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Materi yang disampaikan oleh narasumber adalah mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah yang disampaikan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah yang hadir dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundangundangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi.
Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan dari peserta antara lain terkait dengan penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orang tua dari anak didik.
Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah.
(mn)