H. Edi Masturo Tuntut Profesionalitas dan Integritas BPN Kota Depok

Merdekanusantara.com,Depok – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa masalah ini bukan hal baru dan melibatkan oknum lama yang telah lama beroperasi di sektor pertanahan. Praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan di Kota Depok.

Menurut Edi, sebagian besar kasus mafia tanah muncul akibat ketidak jelasan status kepemilikan tanah. Tanah milik ahli waris yang belum diurus secara resmi atau tanah yang puluhan tahun tidak dikelola sering menjadi celah bagi oknum tertentu. Mereka membuat legalitas ganda atau dokumen palsu untuk kepentingan pribadi atau transaksi ilegal.

“Banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah hukum. Kami mengimbau masyarakat agar sadar hukum dan tidak bermain-main dengan tanah yang bukan haknya,” ujarnya pada Kamis (13/11/2025).

Tanah yang tidak diurus puluhan tahun atau memiliki status ahli waris sering dijadikan sasaran untuk dibuat dokumen ganda. Praktik mafia tanah biasanya terjadi pada tanah dengan nilai ekonomi tinggi.

Oknum ini kemudian memanfaatkan dokumen palsu untuk menjual, menggadai, atau melakukan transaksi lain secara ilegal. Celah hukum, lemahnya pengawasan, dan minimnya transparansi administrasi pertanahan menjadi faktor pendukung praktik tersebut.

Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa mafia tanah tidak hanya merugikan warga yang membeli atau mengelola tanah secara sah, tetapi juga mengganggu iklim investasi di Depok.

Sengketa akibat legalitas tidak jelas bisa menimbulkan kerugian finansial besar dan memperlambat pembangunan kota.

Ia menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok harus bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan menjalankan pengawasan secara ketat dan transparan. Hal ini dianggap penting untuk menekan praktik ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, Edi mengingatkan perlunya sinergi antara DPRD, pemerintah kota, aparat hukum, dan masyarakat. Warga diimbau selalu memeriksa status tanah melalui sertifikat resmi atau sistem informasi pertanahan agar risiko sengketa bisa diminimalkan.

“Tanah yang tidak diurus puluhan tahun atau memiliki status ahli waris sering menjadi sasaran untuk dibuat dokumen ganda. Mafia tanah memanfaatkan minimnya pengawasan dan celah hukum,” tegasnya.

Legislator Gerindra itu menyarankan langkah pencegahan melalui kepatuhan hukum masyarakat, profesionalisme BPN, dan transparansi proses pertanahan.

Lewat pengawasan yang serius dan integritas aparatur yang terjaga, persoalan mafia tanah dapat ditekan, masyarakat mendapat kepastian hukum, dan transaksi tanah berlangsung adil.

“Tanpa tindakan tegas dari semua pihak, praktik mafia tanah akan terus merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di Depok. Kepastian hukum dan integritas aparatur menjadi kunci untuk mengamankan transaksi tanah,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Edi Masturo berharap Depok memiliki tata kelola pertanahan yang transparan, bebas praktik ilegal, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga.

“Dengan sistem pertanahan yang profesional dan partisipasi aktif masyarakat, Depok diharapkan menjadi model kota modern yang aman, adil, dan kondusif untuk investasi serta pembangunan berkelanjutan, sehingga setiap transaksi tanah bukan hanya legal, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga,” tutupnya. (Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *