Drs, Alfismon Anwar, MM : Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Rakyat Coblos Partai, Bukan Caleg

Merdekanusantara.com, Banten – Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka, tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

“Merespons wacana tersebut, politisi partai Nasdem Banten Drs. Alfismon Anwar, MM atau panggilan akrabnya Remon, menilai perubahan tersebut mencederai sistim  demokrasi dan akan membawa Indonesia kembali pada suasana pemilihan umum pada masa Orde Baru. Saat itu, rakyat tidak diarahkan untuk memilih kandidat. Rakyat hanya diperbolehkan untuk memilih parpol,” kata Remon diruang kerjanya Karawaci Kota Tangerang, Minggu (1/1/2023).

Dalam sistem presidensial, lanjut Remon, rakyat hendaknya memilih presiden dan lembaga yang mengawasi kinerja presiden. Itu sebabnya rakyat harus dilibatkan dalam memilih anggota parlemen. “Jika partai memilih anggota parlemen, partai akan kongkalingkong dengan mereka sehingga berpotensi memperlemah pengawasan terhadap presiden,” terangnya.

Sistem proporsional tertutup, menurut Remon, akan membuat oligarki di dalam partai menguat. Sebab, dalam sistem ini, hanya kekuasaan parpol yang berhak menentukan kandidat untuk menjadi anggota parlemen.

“Oligarki dalam partai akan menentukan arah politik,” kata Remon. Mereka yang memiliki uang akan menyogok parpol agar dapat ditunjuk menjadi anggota parlemen.

Lebih lanjut, Remon mengatakan sistem proporsional tertutup akan membuka pintu bagi para politisi busuk untuk turut bermain. Orang-orang semacam ini memiliki nama yang kadung buruk sehingga tidak mungkin dipamerkan. Namun, parpol dapat menyelundupkan nama mereka sehingga berpeluang lolos menjadi anggota parlemen. “Sekalipun calon itu koruptor,” ungkapnya.

“Menurut Remon, sistem pemilihan tertutup merupakan sebuah electoral autocracy. Parpol bebas untuk menyodorkan para otokrat tanpa melalui seleksi publik. Hal ini membuat politik kemudian berpotensi dikuasai oleh sebuah parpol. Ini persekongkolan jahat untuk membatalkan kedaulatan rakyat,” pungkasnya. (Red)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *