DPRD Depok Soroti Penghapusan Layanan UHC Menyeluruh

Merdekanusantara.com,Depok – Pemerintah Kota Depok memastikan tidak lagi menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) secara menyeluruh dalam layanan kesehatan warganya. Meski Pemkot menegaskan tidak ada lagi istilah cut off maupun non cut off, DPRD Kota Depok menilai kebijakan baru tersebut secara substantif menandai berakhirnya status UHC penuh dan berpotensi menghadirkan ancaman serius bagi kelompok masyarakat rentan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan pembahasan terakhir bersama Dinas Kesehatan, kini Pemkot hanya mengenal dua kategori warga, yakni ber-UHC dan tidak ber-UHC.

“Secara istilah memang disederhanakan, tetapi secara kebijakan terjadi perubahan mendasar. UHC yang semestinya menjamin seluruh warga kini bergeser menjadi skema selektif berbasis kemampuan fiskal,” ujar Ade, Senin (5/1/2026).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, skema UHC penuh digantikan dengan bantuan sosial kesehatan yang hanya menyasar masyarakat pada desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga miskin ekstrem hingga kategori miskin tetap akan ditanggung pemerintah. Namun, Ade menilai persoalan serius justru muncul bagi kelompok rentan, terutama desil 5 yang berada di zona abu-abu antara miskin dan dianggap mampu.

Sementara itu, warga yang berada pada desil 6 hingga desil 10 dikategorikan sebagai masyarakat mampu dan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. DPRD menilai pendekatan ini berpotensi menciptakan celah perlindungan kesehatan, khususnya jika warga dalam kategori tersebut mengalami kondisi darurat medis namun tidak memiliki BPJS aktif.

“Di atas kertas kebijakan ini tampak rasional. Tapi dalam praktik, ketika warga tidak memiliki BPJS aktif lalu mengalami kondisi gawat darurat, pemerintah tidak boleh absen,” tegasnya.

Komisi D DPRD Depok memastikan akan memperketat pengawasan terhadap implementasi kebijakan, terutama pada layanan gawat darurat yang membutuhkan perawatan inap agar tidak terjadi diskriminasi pelayanan kesehatan.

Ade juga menjelaskan, keputusan Pemkot tidak lagi melanjutkan UHC penuh dilatarbelakangi keterbatasan fiskal daerah. Salah satu faktor utamanya adalah tidak adanya lagi dukungan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Barat. Untuk mencapai standar UHC nasional dengan tingkat keaktifan peserta BPJS di atas 80 persen, Kota Depok membutuhkan anggaran sekitar Rp170 miliar pada 2026. Namun kemampuan fiskal daerah hanya memungkinkan alokasi sebesar Rp103 miliar.
“Ini inti persoalannya. Kita harus jujur mengakui bahwa secara fiskal, Kota Depok belum mampu menopang UHC secara penuh,” ujarnya.

Selain itu, DPRD turut menyoroti menurunnya tingkat kepatuhan pembayaran BPJS mandiri akibat persepsi bahwa seluruh warga tetap akan ditanggung pemerintah saat sakit.

“Terlalu lama dipersepsikan UHC menanggung semua, sebagian warga justru berhenti berkontribusi. Ini berbahaya dan membuat sistem tidak berkelanjutan,” jelasnya.

Ade menegaskan, tahun 2026 akan menjadi fase krusial bagi arah kebijakan kesehatan Kota Depok. Jika kebijakan baru ini tidak berjalan baik dan memunculkan korban kebijakan, ia siap mendorong agar UHC kembali diberlakukan secara penuh.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Efisiensi fiskal itu penting, tetapi pemerintah tidak boleh menghitung risiko nyawa warga dengan kalkulator,” pungkasnya. (Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *