Dinilai Tak Cukup Bukti Kuasa Hukum Praperadilkan Polda Kalsel

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka oleh polda kalsel di sidangkan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin . Pihak kuasa hukum tersangka menyebut  penetapan tiga tersangka itu tidak cukup bukti.

Sidang  praperadilan ini digelar pengadilan negeri Banjarmasin setelah gugatan diajukan ke pihak dirreskrimsus polda kalsel sebagai termohon.

Melalui sidang pra peradilan ini Kuasa hukum pemohon meminta diantaranya agar penetapan tersangka dibatalkan. Tiga orang yang dijadikan tersangka  oleh polisi itu adalah  Iriawan Ibarat, Hari Tjen dan Toyowano yang dalam kasus ini sebagai pemohon.

Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengalihan alat berat dalam kerja sama alih muat batu bara dengan pasal yang dikenakan pasal 404 KUHP, padahal menurut kuasa hukum ini adalah kasus perdata.

Sabri Noor Herman kuasa hukum pemohon praperadilan berharap keadilan dalam kasus ini ditegakkan.

“ Ini dikenakan adalah perjanjian alih muat batu bara, tapi dikenakan pasan 404 , padahal dalam pasal itu jelas jelas memuat ada perjanjian sewa, gadai, ini faktanya tidak ada “kata Sabri,Senin (19/2/2024).

Sementara Amin mulyadi jaya kuasa hukum termohon pra peradilan/polda kalsel menyebut mengikuti hasil sidang yang masih akan berlanjut dan untuk keterangan lebih jelas satu pintu melalui Humas.

Putusan atas sidang ini ditunda untuk mendengar jawaban termohon. Sidang ini adalah sidang kedua yang  digelar setelah sempat ditunda dengan alasan para termohon dalam suasana tugas PAM Pemilu dan sempat mendapat keberatan dari pihak pemohon namun ditanggapi hakim dengan menyebut menghitungnya berdasar hari kerja.

Sementara pemindahan alat berat yang dipersoalkan sendiri adalah karena pihak pengguna jasa dalam kontrak alih muat itu tidak merespon setelah sejumlah komunikasi dijalin pihak tersangka setelah lama tak ada proses alih muatan dan jumlah yang tak sesuai target.Pihak tersangkapun di depan sidang menyebut telah menyiapkan alat berat pengganti jika sewaktu waktu ada alih muat batu bara dititik yang disepakati sejak awal sehingga pemindahan alat berat/ kren itu tidak mengganggu proses kerja.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *