Merdekanusantara.com, Tangerang – Pembangunan proyek infrastruktur di Kota Tangerang dinilai asal-asalan. Menurut Dewan Pengurus Kota (DPK) Seroenting Jaya Indonesia (Seroeja) Doni Remalon yang akrab dipanggil Bang Don, saat memantau sejumlah proyek pembangunan tersebut.
“Sebagai pemantau atau pengontrol sosial, Bang Don menilai bahwa masih banyak pekerjaan proyek di Kota Tangerang yang diduga belum sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi konstruksi,” ucapnya.
“Padahal seharusnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang harus memantau benar-benar proyek pembangunan yang bersumber dari APBD,” ungkapnya, saat ditemui di salah satu lokasi pekerjaan konstruksi, Senin (26/09/2022).
Sebab, menurut Bang Don, di dalam nomenklatur pembangunan ketika kegiatan proyek itu sedang berjalan, ada yang namanya tim pengawas untuk pembangunan.
“Sekarang fungsi tim pengawas di dalam proyek pemerintah itu kemana? Sudah beberapa kali saya mengontrol pekerjaan konstruksi pembangunan turap salah satunya yang di S.P Semanan tidak ada pengawas dari Dinas PUPR. Saya juga melihat, bangunan proyek milik pemerintah khususnya dinas PUPR yang ada di beberapa lokasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB,” pungkasnya.
Selain itu, Bang Don menemukan fakta lain di lapangan pekerjaan. Kontruksi pembangunan turap di S.P Semanan yang di kerjakan dengan pagu anggaran 1.167.411.538,00 di duga tidak sesuai RAB.
“Apabila adanya dugaan pihak kontraktor mengerjakan proyek tidak sesuai RAB, Bang Don dengan tegas menjelaskan bahwa itu bentuk pelanggaran dan sanksinya bisa saja pidana,”terangnya.
Sementara ketika Bang Don berkali-kali datang ke Dinas PUPR hendak mengkonfirmasi persoalan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Kota Tangerang, Iwan, ST tidak berada di ruang kerjanya.
Di saat Bang Don “menanyakan kepada para pegawai di Dinas PUPR, para pegawai pun mengatakan tidak tahu menahu keberadaan Kabid SDA tersebut,” Ujarnya.
Dan bahkan ada yang “mengatakan Kabid SDA jarang masuk kantor. Bahkan nomor telepon Kabid SDA tidak dapat dihubungi,” ungkapnya.
Inilah yang menjadi pertanyaan Bang Don. Mengapa Kabid susah untuk ditemui dan susah dihubungi. Bukankah pejabat pemerintah harus memberikan pelayan yang baik kepada masyarakat dan harus bisa memberikan keterangan kepada masyarakat yang hendak mengkorfirmasi terkait pekerjaan proyek di lapangan.
“Harapan Bang Don untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tidak lalai dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujar Bang Don.
“Apabila bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi pasal (82) ayat (1) berbunyi : Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/pejabat pengadaan/Pokja pemilihan yang lalai melakukan sesuatu perbuatan yang menjadi kewajiban jelasnya. (Sri Mulyati)