Badan Karantina Wilayah Kalimantan Selatan,Telah Tindak 30 Pelanggaran Kekarantinaan

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Badan Karantina Indonesia,Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2024 hingga saat ini,telah melakukan 30 penindakkan terkait pelanggaran ke karantinaan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum (KATIMJA GAKKUM) Badan Karantina Indonesia, Kalsel Ichi Buana mengakui adanya tindak penegakkan hukum terkait kekarantinaan sepanjang tahun 2024 hingga November.

Dari 4 wilayah Satuan Pelayanan (Satpel) di Kalsel,pihaknya telah melakukan tindakan Penegakkan hukum sebanyak 30 kasus pelanggaran,ada yang di lanjutkan dengan penindakan dan pembinaan.

“Kasus semua titik ada 30 kasus pelanggaran,”kata Ichi kepada wartawan di Banjarmasin,Selasa (26/11/2024).

“Dari total 30 itu ada yang di lakukan penindakan sebanyak 17 kasus,13 lainnya di lakukan pembinaan administratif,”jelas Ichi.

Kasus kekarantinaan yang banyak di temukan sepanjang tahun 2024 ini pemasukan untuk tanaman atau tumbuh tumbuhan seperti bawang tanpa dokumen,buah buahan tanpa dokumen termasuk bibit tanaman.

Kebanyakan kasus yang di temukan pihaknya berupa pemasukan barang tanpa di sertai dokumen kekarantinaan dari daerah asal,atau dokumen yang tidak sesuai

Ichi juga menambahkan sejak di berlakukannya PP No 29 tahun 2023,semua hewan dan tumbuhan harus di sertai dengan dokumen kekarantinaan dari daerah asal.Sementara daerah tujuan tidak melakukan pemeriksaan dan kekarantinaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *