Anggota DPR Pertanyakan HGU Ganda di Lahan Transmigrasi

Merdekanusantara.com,Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Difriadi,mempertanyakan dan meminta penyelesaian sengketa tanah yang di duga memiliki dua HGU(Hak Guna Usaha),yang banyak terjadi di tengah masyarakat.Ini yang kerapkali menjadi sengketa pertanahan terutama antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Saat Rapat kerja antara Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,di Riang Rapat Komisi II,Senin,(16/1/2023),menurut Difri adanya HGU ganda di temukan terutama di lahan milik Transmigrasi.

“Masih ada lahan Transmigrasi HGU nya ada dua,kan duluan Transmigrasi dari pada HGU”,tegas Difri.

Menurut Difri hal ini terjadi mungkin di karenakan pada saat proses perolehan tanah,cara memperolehnya yang prosesnya di duga masih tidak benar.

“Secara legal formal ok,tapi secara subtansi masih menjadi persoalan”,tegas Anggota DPR Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II tersebut.

Lebih lanjut Difri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menerima aspirasi masyarakat yang menuntut untuk di keluarkan wilayah HGU yang menurut masyaralat masih menjadi hak milik mereka.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini berharap di priode pemerintahan ini persoalan sengketa HGU yang terjadi di masyarakat dapat segera di tuntaskan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *