Merdekanusantara com,Jakarta – Koordinator Pergerakan Mahasiswa Jabodetabeka Banten, Mas Gie mendatangi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melaporkan temuan adanya dugaan pemalsuan dokumen fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada untuk pengajuan pinjaman di bank pelat merah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ia menyampaikan bahwa ada purchase order (PO) palsu dalam praktik pinjaman fasilitas kredit di perusahan penyelenggara keuangan milik Pemprov Jawa Barat tersebut.
“Kami meminta penegak hukum dalam hal ini KPK dan atau Mabes Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan pemasulsuan dokumen fiktif pinjaman fasilitas kredit di PT BJBS dari total nilai sebesar kurang lebih Rp297 Miliah, terdapat kurang lebih Rp161 Milar PO palsu,” kata Mas Gie dalam keterangan persnya yang diterima awak media, Selasa, 21/10/2015.
Diterangkan Mas Gie, bahwa ada penyertaan modal dari Pemda Jawa Barat termasuk keuangan negara di dalam perkara ini. Sehingga karena adanya penyertaan modal oleh Pemda di perusahaan swasta tersebut yang menggunakan uang daerah, maka perlu ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Ia menggarisbawahi, jika bank BJB bukan bank swasta, karena ada operasional duit negara di dalamnya. Hal ini berdasarkan catatan yang disampaikan Fagih bahwa pemegang saham PT Bank Jabar Banten Syariah adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan BantenTbk. (Bank BJB) yakni sebesar 99,24%. Sementara PT Banten Global hanya memiliki 2,00% saja.
“Dengan komposisi tersebut, BJB Syariah bukanlah bank swasta murni. la merupakan anak perusahaan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), sehingga berada dalam orbit pengawasan dan tanggung jawab badan hukum daerah serta publik,” ucapnya.
Karena status badan hukum perbankan tersebut adalah bagian dari Badan Usaha Milik Daerah, maka Bank BJB Syariah jelas harus tunduk pada regulasi ketat perbankan publik, termasuk tanggung jawab akuntabilitas atas dana masyarakat dan penyertaan modal publik.
“Klaim pihak tertentu yang menyebutkan bahwa BJB Syariah adalah bank swasta merupakan pernyataan yang tidak sesuai fakta kepemilikan. Penyertaan modal mayoritas berasal dari Bank BJB, sehingga segala bentuk penyalahgunaan kewenangan atau dugaan tindak pidana di lingkungan BJB Syariah secara hukum dapat menyeret tanggung jawab kelembagaan publik,” papar Mas Gie.
Maka dari itu, Mas Gie pun menyatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen fiktif yang dilakukan oleh PT JIG Nusantar Persada wajib untuk ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum, baik itu KPK maupun Mabes Polri.
“Dengan demikian, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen palsu atau fiktif PT. JIG Nusantara Persada dalam mengajukan pinjaman fasilitas kredit dari total nilai sebesar kurang lebih Rp297 Miliar harus diproses, sebab terdapat kurang lebih Rp161 Miliar menggunakan PO palsu,” tegas Mas Gie.
Lebih lanjut, ia memberikan penekanan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan perdata antara Bank dengan nasabahnya. Akan tetapi ada potensi pelanggaran pidana karena menyangkut dana publik.
“Karena struktur BUMD, maka ini jelas soal tanggung jawab negara terhadap uang rakyat. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, siapa pun yang terlibat baik pihak swasta maupun pejabat Bank harus diproses secara transparan dan terbuka,” pungkasnya.(*/rill)
Indra